Industri Kretek Khawatirkan Rencana Pelarangan Bahan Tambahan Rokok

Industri Kretek Khawatirkan Rencana Pelarangan Bahan Tambahan Rokok
Foto: Ilustrasi Industri Kretek Khawatirkan Rencana Pelarangan Bahan Tambahan Rokok.

Pelaku usaha industri hasil tembakau menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pemerintah yang akan melarang penggunaan bahan tambahan serta memperketat ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk rokok. Kebijakan ini dinilai mengancam kelangsungan segmen rokok kretek yang mendominasi pasar nasional.

Dilansir dari Detik Finance, regulasi baru tersebut diprediksi akan berdampak signifikan karena menyasar bahan tambahan kategori food grade yang selama ini digunakan produsen. Pemerintah juga berencana menerapkan standar luar negeri untuk kadar nikotin dan tar dengan batasan yang sangat rendah bagi industri domestik.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar menyebutkan bahwa bahan tambahan merupakan elemen krusial untuk menjaga karakteristik dan daya saing produk kretek Indonesia di pasar. Penggunaan bahan tersebut sudah menjadi bagian dari proses produksi jangka panjang.

"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama kretek yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia," ujar Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/4/2026).

Pengetatan aturan ini dipandang akan menyulitkan operasional industri rokok legal dalam memenuhi ketentuan teknis yang baru. Hal ini menjadi tantangan berat mengingat produk kretek saat ini menguasai sekitar 97 persen dari total produksi rokok di tingkat nasional.

Sulami Bahar memaparkan bahwa bahan baku lokal berupa tembakau dan cengkeh secara alami memiliki profil kimia yang berbeda dibanding bahan impor. Tembakau lokal memiliki kadar nikotin antara 2 hingga 8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya berkisar 1 sampai 1,5 persen.

Perbedaan karakteristik alami tersebut membuat penyesuaian terhadap standar rendah menjadi sulit diterapkan secara teknis, khususnya pada lini Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sektor SKT sendiri merupakan bagian industri yang sangat bergantung pada tenaga kerja manusia dalam jumlah besar.

"Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis tersebut," ujar Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.

Data industri menunjukkan kontribusi besar sektor ini terhadap ekonomi, dengan keberadaan sekitar 920 pabrik rokok legal. Di Jawa Timur saja, terdapat lebih dari 186 ribu pekerja atau setara dengan 60 persen dari total 360 ribu tenaga kerja sektor tembakau nasional.

Dengan total produksi mencapai 307,8 miliar batang per tahun, kebijakan yang terlalu ketat dikhawatirkan justru memicu pertumbuhan pasar rokok ilegal. GAPERO mendesak agar pemerintah melibatkan asosiasi dalam menyusun regulasi yang lebih proporsional dan sesuai kondisi lokal.

"Kebijakan pertembakauan harus mempertimbangkan konteks Indonesia dan tidak sekadar mengadopsi standar negara lain," tutup Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.

Artikel terkait

Rekomendasi