Indef Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Listrik 2026, Ini Alasannya

Indef Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Listrik 2026, Ini Alasannya
Foto: Indef Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Listrik 2026, Ini Alasannya. (Illustration by Pexels)

Wacana mengenai insentif pajak untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia masih menjadi fokus perhatian publik. Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal untuk meneruskan program subsidi bagi motor dan mobil berbasis baterai, meski jadwal pastinya masih dalam tahap penggodaan kebijakan.

Eksistensi insentif pajak ini dipandang krusial untuk menjaga momentum peralihan ke energi bersih di tanah air. Jika kebijakan tersebut dihentikan secara tiba-tiba, dikhawatirkan proses transformasi menuju transportasi ramah lingkungan akan mengalami hambatan besar.

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan dilema bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, penerimaan daerah sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor konvensional untuk menggerakkan roda pembangunan di wilayah masing-masing.

Andry Satrio Nugroho, selaku Head of Industrial and Transport Decarbonization dari INDEF Green Transition Initiative (GTI), memberikan pandangannya. Ia menilai ada beberapa opsi kebijakan yang bisa diambil sebelum pemerintah memutuskan untuk menghapus insentif kendaraan listrik sepenuhnya.

Menurut Andry, penghentian dukungan subsidi harus dihitung secara presisi agar tidak mematikan minat masyarakat terhadap EV. Selain itu, kejelasan aturan perpajakan sangat dibutuhkan oleh konsumen dan para pelaku industri otomotif demi kepastian usaha.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh INDEF GTI, terdapat potensi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah yang bisa dieksplorasi. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah pemberlakuan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ).

Sebagai gambaran, penerapan LEZ di area pusat bisnis Jakarta seperti Jalan Sudirman diprediksi mampu menyumbang pendapatan hingga Rp 383 miliar tiap tahunnya. Kebijakan ini dinilai efektif karena tidak hanya menyasar sisi ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat.

Potensi pendapatan alternatif yang dapat digali pemerintah daerah mencakup beberapa poin berikut:

  • Penerapan Zona Emisi Rendah (LEZ): Instrumen ini berfungsi mengontrol kualitas udara sekaligus menjadi sumber pemasukan baru bagi kas daerah di kawasan padat kendaraan.
  • Pemberlakuan Cukai Emisi: Kebijakan ini diperkirakan dapat menambah pendapatan negara hingga mencapai angka Rp 40 triliun setiap tahunnya.
  • Optimalisasi Dana Bagi Hasil: Pendapatan dari cukai emisi nantinya bisa didistribusikan ke daerah melalui skema bagi hasil yang berbasis pada kinerja lingkungan dan ekonomi hijau.

Andry menjelaskan bahwa potensi pemasukan dari cukai emisi sangat fantastis karena melampaui gabungan cukai plastik dan minuman manis. Bahkan, angka tersebut tercatat tiga kali lebih besar dibandingkan perolehan cukai dari sektor minuman beralkohol.

Usulan Pajak Progresif untuk Kendaraan Listrik

Apabila pemerintah pada akhirnya tetap harus menarik pajak dari kendaraan listrik, INDEF menyarankan penggunaan skema pajak progresif. Skema ini dinilai lebih adil dan realistis karena menyasar kepemilikan kendaraan secara bertahap.

Data dari INDEF GTI memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, mayoritas pengguna kendaraan listrik di Indonesia bukan merupakan pembeli pertama. Sebanyak 66,2 persen pemilik EV diprediksi menjadikannya sebagai kendaraan kedua atau tambahan di rumah mereka.

Berikut adalah ringkasan proyeksi kepemilikan dan potensi pajak kendaraan listrik di masa depan:

Kategori Kepemilikan Persentase Populasi (2025) Potensi Penerimaan Negara
Kepemilikan Pertama (EV Pertama) Sekitar 4 Persen Minimal/Dibebaskan
Kepemilikan Kedua dan Seterusnya 66,2 Persen Estimasi Rp 1,9 Triliun/Tahun

Data di atas menunjukkan bahwa pengenaan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Dengan skema ini, pemerintah tetap bisa mendapatkan pemasukan tanpa membebani masyarakat yang baru ingin berpindah ke teknologi listrik.

Andry kembali menegaskan bahwa arah kebijakan yang konsisten sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas kepercayaan pasar. Pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari durasi pemberian insentif hingga kondisi realisasi investasi industri di lapangan.

Kepastian mengenai regulasi dan durasi insentif sangat penting agar para pelaku usaha tidak merasa kebingungan dalam mengambil langkah strategis. Selain itu, aturan yang jelas akan menjaga semangat masyarakat dalam meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Sebagai lembaga kajian ekonomi, INDEF terus mendorong agar transisi menuju ekonomi hijau tidak hanya mengandalkan subsidi. Dibutuhkan keseimbangan antara insentif yang menarik bagi konsumen dan keberlanjutan fiskal bagi negara serta daerah.

Dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik juga harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kehadiran fasilitas pendukung yang memadai akan mempercepat adopsi EV di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya berbagai alternatif seperti cukai emisi dan zona rendah emisi, pemerintah diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas. Hal ini akan membantu pencapaian target emisi nol bersih tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi