INDEF Kritik Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Hambat Mobil Listrik

INDEF Kritik Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Hambat Mobil Listrik
Foto: Ilustrasi INDEF Kritik Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Hambat Mobil Listrik.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) mengkritik penerbitan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 karena dinilai menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia pada Senin (20/4/2026). Kebijakan tersebut dianggap kontradiktif dengan arah kebijakan nasional yang sebelumnya gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dilansir dari Otomotif, regulasi terbaru ini mencabut kepastian pembebasan pajak dan menyerahkan kewenangannya kepada masing-masing pemerintah daerah. Hal ini terjadi di tengah ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat elektrifikasi guna menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus melonjak.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini memberikan sinyal buruk bagi pasar. Ketidakpastian aturan pajak di tingkat daerah dikhawatirkan menurunkan minat beli konsumen serta mengancam keberlangsungan industri otomotif masa depan.

ÔÇ£Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,ÔÇØ ujar Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF.

Pihak INDEF menekankan bahwa ketidakkonsistenan aturan dapat mengusir investor ke negara tetangga seperti Vietnam yang lebih agresif memberikan insentif. Padahal, investasi di sektor ini telah mencapai Rp 44,23 triliun dengan potensi kontribusi ekonomi sebesar Rp 225 triliun serta penciptaan 1,9 juta lapangan kerja pada 2030.

Andry juga menyoroti ketidakadilan beban pajak yang kini harus ditanggung pembeli mobil listrik. Tanpa pembebasan pajak, konsumen mobil listrik seharga Rp 400 juta dibebani bea balik nama Rp 48 juta dan pajak tahunan sekitar Rp 5 juta, setara dengan kendaraan konvensional yang beremisi.

ÔÇ£Mobil listrik yang lebih bersih justru dikenai beban yang sama dengan kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi,ÔÇØ kata Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF.

Selain masalah pajak, INDEF GTI menyoroti ketidakefektifan subsidi energi di mana 63 persen BBM subsidi justru dinikmati kelompok menengah ke atas. Rata-rata subsidi untuk mobil berbahan bakar minyak mencapai Rp 15,5 juta per tahun, jauh melampaui subsidi mobil listrik yang hanya Rp 2,3 juta per tahun.

Waktu penyesuaian aturan daerah yang hanya 15 hari juga dinilai terlalu singkat dan berisiko membingungkan publik. INDEF mendesak pemerintah meninjau ulang Permendagri tersebut guna menjaga momentum transisi energi di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi