Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan keberatan atas uraian Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Protes tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Terdakwa menilai poin-poin yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terkesan dipaksakan serta tidak berlandaskan pada fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
"Ya hari ini mengerikan sekali, ya, tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan," kata Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menyanggah dakwaan mengenai permintaan uang senilai Rp500 juta yang disebut-sebut membengkak menjadi Rp1 miliar melalui perantara bernama David. Tuduhan ini dinilai sepihak karena hanya bersandar pada keterangan dari satu orang saja.
"Dalam hukum tidak bisa keterangan satu pihak menjadi saksi. Satu saksi bukan saksi," ujarnya.
Lebih lanjut, keberatan juga diajukan mengenai keterlibatan sosok bernama David yang dituduh sebagai orang kepercayaannya untuk menghimpun dana dari para pengusaha jasa K3.
"Pengusahanya sampai detik ini enggak ada. Kemudian namanya David-David ini orang kepercayaan saya yang mana? Ini harus dibuktikan, ini enggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi," tegasnya.
Meski membantah tudingan pemerasan, mantan pejabat kementerian ini membenarkan perihal penerimaan uang sejumlah Rp3 miliar yang tertera di dalam surat dakwaan. Dirinya berdalih bahwa dana tersebut didapatkan atas jasanya membantu penyelesaian perkara hukum seseorang.
"Kita sudah ngaku salah, misalnya kayak kemarin katanya ngasih Rp3 M, ya, saya akuin salah. Saya ngaku salah karena apa? Saya nolongin orang itu dari proses aparat penegak hukum, akhirnya kita bantu. Saya anggap itu bonus," kata Noel.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan diakui telah memberikan dampak beban psikologis yang berat selama masa penahanan.
"Bayangkan, 10 bulan menjadi wamen, 10 bulan menjadi tahanan KPK. Belum tuntutan, nih. Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil menteri," ucapnya.
Dirinya bahkan mengklaim telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara yang lebih besar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dibandingkan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu aja KPK dengan saya," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa mantan wamenaker melakukan aksi pemerasan bersama dengan sepuluh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh terdakwa diduga menekan para pemohon lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar sejak tahun 2021.
Selain pasal pemerasan, dakwaan juga mencakup penerimaan gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta serta bawahan di kementerian.