Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp3 Miliar dan Ducati dari ASN Kemnaker

Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp3 Miliar dan Ducati dari ASN Kemnaker
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp3 Miliar dan Ducati dari ASN Kemnaker.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, memberikan kesaksian mengenai penerimaan uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Penerimaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Uang dan kendaraan mewah tersebut diketahui berasal dari Irvian Bobby Mahendro, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan yang mendapat julukan "Sultan Kemnaker". Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan ketiadaan rasa curiga Noel saat menerima hadiah tersebut dari seorang pegawai negeri.

"Saya enggak pernah bertanya itu," kata Noel, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Terdakwa memberikan alasan khusus mengapa dirinya tidak merasa janggal saat menerima sepeda motor dari Bobby. Noel berdalih bahwa barang yang ia terima bukanlah merupakan unit baru dari dealer.

"Karena itu bukan motor baru, motor second itu," jawab Noel.

Terkait aliran dana, Noel membenarkan adanya uang sebesar Rp3 miliar yang masuk ke pihaknya dari Bobby. Ia menjelaskan bahwa proses pengiriman uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melibatkan perantara.

"Tugas saya tugas politik," katanya.

Mantan Wamenaker ini menegaskan bahwa selama menjabat, fokus utamanya adalah pada ranah politik daripada birokrasi teknis. Ia mengaku tidak memantau detail operasional karena kesibukan aktivitasnya yang sangat padat.

"Saya enggak pernah tahu. Memang enggak sampai ke sana saya," ujar Noel.

Noel juga mengklaim tidak memahami adanya praktik nonteknis atau pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3 di internal kementerian. Ia kemudian membeberkan alasan mengapa dirinya sempat ingin membantu Bobby yang saat itu tersandung masalah hukum.

"Persoalan teknis komunikasi saja," katanya.

Dalam dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026 lalu, Noel disebut bersama pejabat Kemnaker lainnya memeras pemohon sertifikat K3 hingga mencapai total Rp6,5 miliar. Modus yang digunakan adalah memungut biaya tidak resmi antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat sejak tahun 2021.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi