Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Perkara yang bergulir di pengadilan ini turut menyeret sejumlah pejabat serta aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3, seperti dilansir dari Nasional.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana mengumumkan jadwal tersebut pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.

"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Ebenezer bersama beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan diduga memeras para pemohon sertifikasi hingga mengumpulkan uang miliaran rupiah.

"(Para terdakwa) Telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa menjelaskan bahwa praktik pungutan liar tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan tarif penerbitan sertifikat K3 secara nonteknis atau sebagai uang tidak resmi.

Dalam dakwaan itu diungkapkan pula bahwa mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, menginstruksikan jajarannya untuk melanjutkan pungutan pengurusan sertifikat melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.

Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara di Kemnaker dan pihak swasta.

Terkait penanganan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memindahkan 32 unit kendaraan yang disita dari kasus tersebut ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Penerimaan aset dan uang tersebut dinilai sebagai gratifikasi yang dianggap suap lantaran Noel tidak melaporkannya ke KPK dalam batas waktu 30 hari sesuai ketentuan undang-undang.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Noel melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Di hadapan majelis hakim pada persidangan terdahulu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah menyampaikan penyesalan dan mengakui seluruh perbuatannya.

ÔÇ£Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya,ÔÇØ kata Noel dalam sidang kasus korupsi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Noel menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya nasib masa depannya kepada keputusan hukum dan memohon pengampunan dari majelis hakim.

"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel.

Ia kemudian menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan tidak membantah dakwaan sejak proses penyidikan awal.

ÔÇ£Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh dia.

Noel juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukannya tanpa berniat melemparkan kesalahan kepada pihak lain.

ÔÇ£Dan detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia,ÔÇØ ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi