Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meminta tuntutan hukum yang ringan menjelang persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Terdakwa yang akrab disapa Noel tersebut mengaku sedang menderita sakit gigi saat ditemui sebelum jadwal persidangan dimulai.

ÔÇ£Gigi nih. Bengkak nih muka saya nih. Kayak digebukin tahanan,ÔÇØ kata Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Meskipun tengah terjerat kasus hukum, mantan pejabat kementerian tersebut menegaskan konsistensinya terhadap gerakan pembersihan institusi dari praktik rasuah.

ÔÇ£Kita berharap nanti JPU, menurut kita, serendah-rendahnya lah. Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa,ÔÇØ ujar Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ia kemudian membeberkan pengalamannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

ÔÇ£Yang namanya tahanan itu enggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya bagus sekali,ÔÇØ kata Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengharapkan dukungan moral serta menyatakan bahwa langkah perjuangannya akan terus berjalan.

ÔÇ£Semoga nanti selesai kasus ini, perjuangan saya tidak akan berhenti. Kita masih berjuang," kata Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Nasional, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Noel bersama beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 dengan total uang mencapai miliaran rupiah.

"(Para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Aksi penarikan pungutan nonteknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 melalui skema peningkatan tarif penerbitan sertifikat.

Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 lalu, Hery Sutanto disebut menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melestarikan pungutan ilegal berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per sertifikat lewat Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta.

Lantaran tidak melaporkan penerimaan aset tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari, jaksa mengategorikan seluruh uang dan barang itu sebagai gratifikasi yang tidak sah.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Penuntut Umum.

Akibat tindakan pidana tersebut, jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi