Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan dalam sidang perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus tersebut.
Permohonan ini muncul setelah terdakwa menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dilansir dari Nasional, pria yang akrab disapa Noel tersebut menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum tanpa upaya melarikan diri dari tanggung jawab.
"Semoga insya Allah ke depan saya mendapatkan hukuman yang ringan. Kalaupun terbukti, biarkan saja," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Terdakwa menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten mengikuti prosedur hukum sejak awal proses penyelidikan dimulai. Ia berkomitmen untuk tidak menghindar dari beban tanggung jawab moral maupun hukum yang menjeratnya.
"Saya tidak lari dari komitmen saya dari awal," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan tersebut, Noel juga mengungkapkan permintaan maaf kepada publik. Ia sempat menyoroti berbagai agenda kementerian yang belum tuntas, termasuk isu penahanan ijazah pekerja yang masih marak terjadi hingga saat ini.
"Sebenarnya masih banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan terkait misalnya praktik penahanan ijazah yang sampai detik ini belum selesai," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia memaparkan persoalan lain seperti sistem pengupahan dan penyalahgunaan program pemagangan. Noel menyebut masih ada masalah terkait tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang sebelumnya menjadi target kebijakan yang akan ia ambil.
"Kemudian juga upah buruh dan praktik pemagangan yang sifatnya manipulatif, kemudian juga outsourcing yang belum saya bubarkan," imbuh Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Eks Wamenaker tersebut kembali menekankan rasa malunya atas penerimaan aset ilegal senilai miliaran rupiah. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan masa depannya saat menjatuhkan vonis nanti.
"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Penyesalan tersebut disampaikan dengan penuh kerendahan hati di hadapan majelis hakim. Terdakwa menyatakan tidak ada pembelaan lain selain memohon pengampunan atas kekhilafan yang dilakukannya selama menjabat.
"Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026, Noel disebut bersama sepuluh pejabat Kemenaker lainnya memaksa pemohon lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,5 miliar. Modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat sebagai biaya non-teknis ilegal sejak tahun 2021.
Jaksa merinci bahwa Noel menerima total Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Atas tindakan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.