Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.30 WIB.
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan terdakwa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya sebagaimana dilansir dari Nasional. Hakim menegaskan status keterbukaan proses hukum tersebut di hadapan para pihak yang hadir.
"Dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim, dalam sidang.
Keterangan saksi kunci yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022ÔÇô2025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkapkan adanya instruksi pemberian dana senilai Rp3 miliar. Bobby mengaku dihubungi melalui pesan singkat sebelum akhirnya bertemu langsung dengan pimpinan.
"Saya ditelepon melalui WhatsApp dan diminta datang ke ruangan beliau. Saya diberi informasi ada pemeriksaan APH dan disarankan 'diselesaikan saja'," cerita Bobby.
Bobby yang kerap dijuluki Sultan Kemnaker tersebut menjelaskan bahwa terdapat proses negosiasi nilai uang dalam pertemuan tersebut. Ia mengeklaim bahwa nominal awal yang diminta tidak dapat dikurangi lagi oleh pihak terdakwa.
"Saya tanya maksudnya, lalu disebut angka Rp3 miliar. Saya sempat menawar, tapi dijawab itu sudah murah," sambung Bobby.
Saksi menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari sumber non-teknis perusahaan jasa K3 (PJK3). Ia meyakini terdakwa memahami asal-usul uang tersebut berdasarkan laporan aduan yang masuk ke kementerian terkait posisi saksi sebagai koordinator.
"Iya (mengetahui), berdasarkan surat aduan, beliau beranggapan ada uang non-teknis dari PJK3," ujar Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa posisinya sebagai pengelola sertifikat K3 merupakan alasan utama terdakwa memintanya menyediakan dana. Pengakuan ini disampaikan untuk memperjelas rantai komando dan koordinasi di dalam struktur internal kementerian.
"Tahu, karena saya menjelaskan posisi saya sebagai koordinator sertifikat K3," kata Bobby.
Untuk memenuhi permintaan dana tersebut, saksi mengaku harus melepas beberapa harta pribadi miliknya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutup kekurangan dana yang diminta oleh terdakwa.
"Iya, dua mobil sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Bobby.
Saksi menambahkan bahwa pengumpulan aset kendaraan memang dilakukan sebagai cadangan dana darurat untuk kebutuhan pimpinan. Hal ini merupakan pola yang dilakukan saksi selama menjabat sebagai koordinator di Kemnaker.
ÔÇ£Jadi, uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," ujar Bobby.
Dalam keterangan sebelumnya pada 21 April 2026, Immanuel Ebenezer telah mengakui penerimaan uang sebesar Rp3 miliar tersebut. Noel menyatakan kesanggupannya membantu Bobby karena merasa memiliki jaringan komunikasi yang kuat di tingkat kabinet dan lembaga penegak hukum.
ÔÇ£Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,ÔÇØ kata Noel dalam sidang, 21 April 2026 lalu.
Meskipun mengakui adanya transaksi, Noel membantah terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan Bobby terhadap pihak PJK3. Noel menyatakan bahwa dana tersebut merupakan uang sah dan dirinya tidak mengetahui asal-usul dana yang dikumpulkan oleh bawahannya tersebut.