Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi K3

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi K3
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan pengakuan bersalah dan penyesalan atas penerimaan uang Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Tindakan korupsi tersebut dilakukan melalui modus pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kemenaker. Dilansir dari Nasional, Noel mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim dan menyatakan rasa malunya atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam pengakuannya, Noel menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membantah fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik maupun yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan tanggung jawab pribadinya tanpa menyalahkan pihak lain dalam perkara ini.

"Dan detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Menjelang penutupan persidangan, terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang bijaksana terkait nasib hukumnya ke depan. Ia menyampaikan bahwa harapan masa depannya kini bergantung sepenuhnya pada keputusan hakim.

"harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ia juga menutup pernyataannya dengan kembali menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. Noel menegaskan tidak ada pembelaan lain selain pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan.

"Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Berdasarkan dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya diduga memeras pemohon sertifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Modus yang digunakan adalah pemungutan biaya non-teknis atau 'uang bawah meja' berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Secara spesifik, Noel menerima uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan dari aparatur sipil negara dan pihak swasta tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Penuntut Umum.

Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi