Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melayangkan kritik tajam terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi setelah membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).
Dilansir dari Investor Daily, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ini menuduh para pimpinan lembaga tersebut telah mengubah arah institusi.
"Nah, apalagi ini bulan reformasi. Saya berharap bahwa KPK ini kan sebetulnya anak kandung reformasi. Karena pimpinan KPK hari ini yang begitu ugal-ugalan, licik seperti bocil, ini seperti anak apa? Anak haram dari reformasi itu sendiri," ujar Immanuel Ebenezer Gerungan, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kekecewaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran pimpinan, melainkan juga kepada Dewan Pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap struktural internal lembaga.
"Ya kawan-kawan tahulah, muak-nya saya melihat pimpinan KPK. Kenapa saya tidak juga mengucapkan terima kasih ke Dewas KPK? Karena kita lihat perilakunya sama. Dewas itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mereka sepertinya tutup mata terhadap perilaku para pimpinan KPK," tegas Immanuel Ebenezer Gerungan, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel turut mempermasalahkan berbagai narasi yang berkembang selama proses hukum berjalan, terutama mengenai tuduhan kepemilikan aset yang dianggapnya tidak berdasar karena tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
"Belum lagi framing-framing keji yang dibilang puluhan... puluhan mobil hasil pemerasan, mana? Belum lagi kan, tidak ada kerugian negara satu rupiah pun, tidak ada duit rakyat yang saya curi. Gitu lho," tutur Immanuel Ebenezer Gerungan, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sidang perkara ini akan segera memasuki tahapan akhir, di mana terdakwa kini bersiap menghadapi pembacaan amar putusan dari majelis hakim yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Pada akhirnya saya tinggal menunggu ketukan hakim terhadap diri saya ya, tanggal 4 Juni. Saya berharap ada keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Immanuel Ebenezer Gerungan, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Langkah hukum ini diambil oleh Noel bukan untuk mencari simpati dari majelis hakim, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral setelah dirinya mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
ÔÇ£Saya mengakui, saya salah dan saya menyesal tapi Ini bukan soal belas kasih, tapi soal prinsip keadilan. Paling penting adalah prinsip keadilan buat publik itu sendiri. Karena kan publik juga berharap ada sebuah rasa keadilan untuk mereka juga selain buat diri saya," pungkas Immanuel Ebenezer Gerungan, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa karena dinilai terbukti menerima gratifikasi serta melakukan pemerasan terkait kepengurusan sertifikat K3.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (18/5/2026).