Immanuel Ebenezer Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024ÔÇô2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penerimaan gratifikasi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Tindakan pemerasan ini diduga menyasar para pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipaksa menyetorkan sejumlah uang demi mendapatkan lisensi resmi.

Perkara korupsi ini turut menyeret sepuluh terdakwa lainnya dengan nilai tuntutan serta uang pengganti yang beragam. Pihak kejaksaan menduga aliran dana mengalir ke berbagai pihak, termasuk adanya dugaan gratifikasi kendaraan bermotor yang diterima oleh mantan Wakil Menteri tersebut.

Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Noel melontarkan pernyataan terkait kinerjanya selama sepuluh bulan menjabat di kementerian. Ia mengklaim kebijakan tegasnya dalam melarang praktik penahanan ijazah, seperti pada profesi pramugari dan tenaga medis, telah menyelamatkan anggaran masyarakat dalam jumlah besar.

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ujar Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel menambahkan bahwa penghentian praktik penahanan ijazah pramugari dengan nilai tebusan mencapai Rp40 juta per orang berpotensi menyelamatkan uang hingga Rp400 miliar. Kendati demikian, ia tidak membantah adanya sejumlah uang yang pernah masuk ke kantong pribadinya dari salah satu pejabat di kementerian.

"Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," cetus Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Uang sebesar Rp3 miliar tersebut sebelumnya dianggap sebagai bonus atas bantuan yang diberikan kepada pejabat terkait. Selain uang tunai, terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Daftar Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti Kasus Kemenaker
TerdakwaTuntutan PenjaraUang Pengganti
Immanuel Ebenezer (Noel)5 TahunRp4,43 Miliar
Irvian Bobby Mahendro Putro6 TahunRp60,32 Miliar
Hery Sutanto7 TahunRp4,73 Miliar
Gerry Aditya Herwanto Putra5 Tahun 6 BulanRp13,26 Miliar
Sekarsari Kartika Putri5 Tahun 6 BulanRp42,67 Miliar
Anitasari Kusumawati5 Tahun 6 BulanRp14,49 Miliar
Supriadi5 Tahun 6 BulanRp19,81 Miliar

Artikel terkait

Rekomendasi