Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalan mendalam dan mengakui kesalahan dalam sidang pembelaan pribadi terkait kasus dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Senin (25/5).
Terdakwa dinilai gagal menjaga amanah pejabat publik dalam perkara pemerasan serta penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur. Saya salah, saya mengakui salah, saya menyesal," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui nota pembelaan tersebut, ia memilih fokus pada refleksi pribadi atas perjalanan hidup serta pengabdiannya daripada menyentuh aspek teknis hukum. Tindakan kurang berhati-hati dalam menjalankan jabatan tersebut diakuinya telah berdampak buruk bagi keluarga besar beserta orang-orang yang memercayainya.
Noel juga membagikan kisah masa lalunya yang harus mengais gelas plastik air mineral hingga mencuci mobil demi membiayai sekolah setelah ditinggal wafat oleh sang ayah sejak usia dua tahun. Pengalaman hidup yang sulit itu diklaim menjadi landasan lahirnya kebijakan pro-buruh saat ia menjabat, termasuk penghapusan syarat lowongan kerja diskriminatif serta larangan penahanan ijazah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pejabat Kemnaker ini dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, penuntut umum mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai Rp1,435 miliar atas dugaan suap Rp1 miliar serta gratifikasi Rp3,435 miliar.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor. Terhadap proses hukum yang sedang berjalan, ia menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan dan menyerahkan keputusan vonis sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.