Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 16 Warga Negara Asing (WNA) di Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (14/4/2026) atas dugaan praktik penipuan cinta atau love scamming. Belasan pria asing tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi sebagaimana dilansir dari Nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, merinci bahwa para pelaku terdiri dari 12 warga negara China, tiga warga Malaysia, dan satu warga Taiwan. Kelompok ini diduga mengoperasikan skema penipuan dari Indonesia dengan menyasar korban yang berada di Amerika Serikat.
"Jadi jumlahnya jadi 16 orang. Keenam belas WNA di atas ini berstatus sebagai deteni di kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kantor Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa ke-16 tersangka terlibat dalam jaringan kriminal internasional yang memanfaatkan emosi korban untuk tujuan finansial. Hendarsam menegaskan bahwa operasional mereka terpusat di kawasan Sukabumi.
"Ke-16 tersangka ini patut diduga telah apa melakukan praktik-praktik love scam, love scamming. Jadi korbannya itu dari ada warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan ada satu tempat lagi ada dua negara nanti dijelaskan," ujarnya.
Pihak berwenang kini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan bagi para WNA tersebut. Koordinasi dengan perwakilan diplomatik negara asal para tersangka segera dilakukan guna memproses pemulangan paksa ke negara masing-masing.
"Hendarsam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal WNA tersebut dalam proses pelaksanaan deportasi," ungkap Hendarsam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa selain dugaan penipuan, para pelaku juga terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia. Penangkapan diawali dari laporan intelijen yang diterima pada akhir Maret 2026.
"Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian," kata Yuldi.
Operasi penggerebekan berlangsung dramatis pada dini hari setelah petugas mendeteksi tanda-tanda para tersangka hendak melarikan diri dari lokasi persembunyian. Tim imigrasi sempat melakukan penyisiran di area penginapan dan kawasan pantai di Sukabumi.
"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang WNA di lokasi awal, disertai sejumlah barang bukti elektronik," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 150 unit telepon genggam dan 50 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut. Perangkat jaringan internet berskala besar juga ditemukan di lokasi yang memperkuat dugaan adanya organisasi kriminal yang rapi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex," ucap dia.