Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal Amerika Serikat di Bali

Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal Amerika Serikat di Bali
Foto: Ilustrasi Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal Amerika Serikat di Bali.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di negara asalnya saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dilansir dari Nasional, pria tersebut dideportasi pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan ketat otoritas AS.

Penangkapan ini bermula dari integrasi teknologi pemeriksaan di pintu masuk internasional yang terhubung langsung dengan basis data keamanan global. Pihak berwenang segera mengidentifikasi identitas subjek saat pemeriksaan dokumen berlangsung.

ÔÇ£AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol24/7, sehingga subyek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,ÔÇØ kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Kebijakan selektif diterapkan secara ketat guna memastikan keamanan nasional terjaga dari potensi ancaman warga asing yang bermasalah secara hukum. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus ini.

ÔÇ£Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,ÔÇØ ujar Hendarsam Marantoko.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa AJP telah berada dalam pemantauan sejak menginjakkan kaki di Bali pada pertengahan Januari. Langkah pengamanan dilakukan secara bertahap sebelum proses pemulangan dilaksanakan.

ÔÇ£Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,ÔÇØ kata Yuldi Yusman.

Selama masa penahanan di ruang detensi, pihak Imigrasi berkomunikasi aktif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan segala persyaratan administrasi sebelum AJP dipulangkan ke negaranya.

ÔÇ£Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,ÔÇØ ucap Yuldi Yusman.

Artikel terkait

Rekomendasi