Imigrasi Tangkap 16 WNA Pelaku Love Scamming di Sukabumi

Imigrasi Tangkap 16 WNA Pelaku Love Scamming di Sukabumi
Foto: Ilustrasi Imigrasi Tangkap 16 WNA Pelaku Love Scamming di Sukabumi.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan asmara atau love scamming di Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2026. Penangkapan para pelaku yang menyasar korban di Amerika Serikat dan Meksiko ini berawal dari informasi intelijen.

Kelompok WNA yang ditangkap tersebut terdiri dari 12 warga negara China, satu warga Taiwan, dan tiga warga Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang asing di wilayah tersebut sejak akhir Maret lalu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah intelijen menerima informasi awal pada 29 Maret 2026. Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan skema penipuan terorganisir, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian," kata Yuldi di kantor Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Petugas mulai mendeteksi pergerakan para WNA yang hendak melarikan diri pada dini hari tanggal 14 April 2026. Tim di lapangan segera melakukan penyergapan saat para pelaku sedang mengemasi barang-barang mereka untuk meninggalkan lokasi penginapan.

"Selanjutnya melalui penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa lokasi, sehingga total 16 WNA berhasil diamankan," ujar Yuldi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah besar perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Barang bukti meliputi 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan komunikasi seperti router dan kabel LAN.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex," tutur Yuldi.

Saat ini, pihak Imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara asal para WNA tersebut. Langkah ini dilakukan guna mempersiapkan proses deportasi bagi seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan penipuan daring tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi