Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan di 14 bandara embarkasi guna mencegah keberangkatan jamaah haji nonprosedural menjelang puncak musim haji 2026. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, petugas telah menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan jalur ilegal pada Kamis, 23 April 2026.
Langkah pengetatan ini mencakup penguatan personel serta penyediaan infrastruktur pendukung seperti fasilitas autogate di Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda. Peningkatan sistem pemeriksaan ini bertujuan melayani sekitar 221 ribu jamaah resmi sekaligus mendeteksi penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa seluruh jajaran telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal di setiap titik keberangkatan dan kepulangan jamaah. Fokus utama petugas adalah memastikan setiap orang yang berangkat memiliki dokumen resmi sesuai regulasi pemerintah.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Pihak Imigrasi mengonfirmasi bahwa 13 WNI yang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta terdeteksi tidak memiliki visa haji resmi. Sebagai langkah antisipasi agar pelanggar tidak mencoba berangkat melalui pintu keluar lain, identitas mereka langsung dimasukkan ke dalam sistem pemantauan internal.
"Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Hendarsam menjelaskan bahwa integrasi data menjadi kunci dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Setiap temuan pelanggaran prosedur akan terekam secara otomatis dalam aplikasi khusus yang dapat diakses oleh petugas di berbagai bandara internasional.
"Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) supaya tidak bisa mencoba berangkat dari bandara lain," jelas Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Haji dan Umrah untuk menutup celah pemberangkatan ilegal. Masyarakat diingatkan bahwa penggunaan jalur nonresmi berisiko memicu sanksi hukum berat di Arab Saudi, termasuk deportasi dan cekal.
"Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan jadwal resmi keberangkatan tahun 2026, gelombang pertama dijadwalkan terbang menuju Madinah pada 22 April hingga 6 Mei. Sementara itu, jamaah gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai 7 Mei sampai 21 Mei 2026.