Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Empat WNA China Terkait Sindikat Penipuan

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Empat WNA China Terkait Sindikat Penipuan
Foto: Ilustrasi Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Empat WNA China Terkait Sindikat Penipuan.

Sebanyak empat pria warga negara asing (WNA) asal China yang diduga mengoperasikan sindikat penipuan daring (scamming) di wilayah Jakarta Barat ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengawasan yang dilakukan petugas pada Senin (18/5/2026) malam setelah adanya temuan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan para WNA tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan kronologi awal penindakan oleh petugas imigrasi di lapangan.

"Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 21.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat dan didapat empat orang warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran," ujar Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Para pelaku yang ditangkap berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24), di mana LY, ZZ, dan QZ memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di perusahaan yang diduga fiktif, sedangkan WJ menggunakan visa kunjungan wisata.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 41 telepon genggam, 13 laptop, lima monitor komputer, empat paspor pelaku, serta dua paspor WN China tanpa pemilik dalam penggerebekan itu.

"Di dalamnya petugas temukan sejumlah data daftar website malicious advertising atau malvertising dan website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto-foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana," ungkap Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, keempat pelaku bertindak sebagai operator di Indonesia yang dikendalikan oleh seseorang berinisial TS dari luar negeri.

"Dalam keterangannya, saudara LY, QZ, ZZ, dan WJ mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok," kata Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Para tersangka terancam sanksi keimigrasian berat akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal yang mereka lakukan.

"Keempat orang asing tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A," tutup Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, memaparkan modus kejahatan yang digunakan oleh kelompok ini untuk memperdaya para korban.

"Diketahui para korban melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut, dan di antaranya menyatakan bahwa rekening penerima bukanlah rekening mereka," jelas Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Pihak imigrasi saat ini masih terus mendalami alasan serta motif utama para pelaku memilih wilayah Jakarta Barat sebagai markas operasi siber mereka.

"Ini kita masih dalam pendalaman, kita masih pengecekan terkait apa motif mereka ke Indonesia melakukan kegiatan tersebut. Mungkin nanti akan kita infokan lebih lanjut," ucap Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, memastikan bahwa sindikat yang sudah beroperasi selama dua bulan ini tidak menyasar warga lokal.

"Mereka beraktivitas di sini kurang lebih hampir dua bulan. Dan mereka yang melakukan penipuan ini bukan warga negara Indonesia (korbannya), tapi warga negara Vietnam di Vietnam," kata Yoga Kharisma Suhud, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Barat.

Saat ini, Kantor Imigrasi Jakarta Barat terus berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mengembangkan penyidikan jaringan internasional ini.

Artikel terkait

Rekomendasi