Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap 26 warga negara asing yang menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan di wilayah Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 30 April 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah puluhan warga asing tersebut diamankan dari jaringan penipuan daring internasional. Berdasarkan laporan dari Nasional, para WNA ini juga akan mendapatkan sanksi administratif berupa penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Deportasi, deportasi. Deportasi dan kemudian kita tangkal," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pihak Imigrasi hingga kini belum merinci jadwal pasti pemulangan paksa bagi ke-26 orang tersebut ke negara asal mereka. Hendarsam memberikan penegasan bahwa saat ini segala kelengkapan administrasi masih dalam tahap penyelesaian oleh petugas di lapangan.
"Lagi sedang berproses, lagi proses," tegas dia.
Penanganan kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyerahkan para WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penggerebekan di lokasi penyekapan.
"Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (29/4/2026).
Kronologi penggerebekan dilakukan polisi pada Senin sore, 27 April 2026, di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari. Operasi ini dipicu oleh laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta yang mencurigai adanya warga mereka yang disekap untuk dipekerjakan sebagai operator scam.
Para warga asing yang diamankan diketahui berasal dari berbagai negara, di antaranya Filipina dan Kenya, di mana sebagian tidak memiliki dokumen perjalanan sah. Saat ini, kepolisian masih mendalami peran masing-masing individu untuk menentukan status mereka sebagai korban atau bagian dari jaringan kriminal.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan," kata Adi Saputra Jaya.