Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural pada Sabtu (2/5/2026). Puluhan calon jemaah tersebut dicegah saat hendak menuju Jeddah, Arab Saudi, melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Penggagalan ini dilakukan karena para jemaah terindikasi menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dilansir dari Nasional, rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut sedianya berangkat pada Jumat (1/5/2026) dini hari menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa para jemaah sempat memberikan informasi yang tidak konsisten saat proses pemeriksaan dokumen. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang dibawa oleh rombongan tersebut.
"Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," kata Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, otoritas imigrasi mengidentifikasi satu orang yang bertindak sebagai koordinator rombongan, sementara 22 orang lainnya merupakan calon jemaah haji. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang meliputi kementerian terkait dan pihak kepolisian.
"Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Keputusan penundaan keberangkatan diambil untuk melindungi para WNI dari risiko hukum yang mungkin dihadapi di negara tujuan. Langkah ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Haji terhadap keberangkatan jemaah internasional.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Data hingga Jumat kemarin menunjukkan tren peningkatan pencegahan jemaah non-prosedural di bandara tersebut. Secara akumulatif, terdapat 42 WNI yang telah dicegah berangkat ke Arab Saudi karena tidak mengikuti prosedur resmi ibadah haji yang telah ditetapkan pemerintah.