Imigrasi Bogor Deportasi 13 Warga Jepang Terkait Online Scamming

Imigrasi Bogor Deportasi 13 Warga Jepang Terkait Online Scamming
Foto: Ilustrasi Imigrasi Bogor Deportasi 13 Warga Jepang Terkait Online Scamming.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memulangkan 13 warga negara Jepang yang terlibat sindikat penipuan daring pada Kamis (16/4/2026). Belasan warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melakukan aktivitas kriminal siber dan menyalahgunakan dokumen izin tinggal selama berada di Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Sentul, Babakan Madang. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, petugas melakukan penggerebekan di tiga lokasi rumah berbeda setelah menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat jajarannya dalam memantau pergerakan warga asing. Petugas mulai bergerak melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin (2/3/2026) malam.

ÔÇ£Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam,ÔÇØ kata Ritus, Kepala Kantor Imigrasi Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi perangkat komputer, telepon genggam, pengacak sinyal, hingga atribut identitas Kepolisian Jepang. Ritus menyebutkan terdapat tiga orang dalam kelompok tersebut yang tidak memiliki paspor saat dilakukan pemeriksaan.

ÔÇ£Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia,ÔÇØ tutur Ritus.

Para pelaku sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebelum proses pemulangan ke negara asal dilakukan. Ritus menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap orang asing merupakan prioritas instansinya demi penegakan hukum.

ÔÇ£Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,ÔÇØ ucap Ritus.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa koordinasi intensif telah dijalin dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk menangani kasus ini. Imigrasi memastikan para pelaku telah dimasukkan dalam daftar penangkalan.

ÔÇ£Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,ÔÇØ kata Hendarsam, Direktur Jenderal Imigrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi