Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membongkar praktik jaringan sponsor ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal 78 warga negara asing pada proyek pembangunan pusat data di Kawasan Industri GIIC Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dilansir dari Media Indonesia pada Minggu (24/5).
Petugas mendeteksi pola pelanggaran terstruktur dengan modus penggunaan perusahaan cangkang untuk mendatangkan pekerja asing secara ilegal. Dokumen para pekerja sengaja dipecah ke beberapa sponsor berbeda demi menghindari pengawasan otoritas keimigrasian di lapangan.
"Ini menjadi tantangan kita juga di lapangan, jadi sponsor ada yang datang, ada yang tidak. Ada yang tidak kooperatif saat diminta pertanggungjawaban," ujar Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi.
Pihak keimigrasian menemukan penempatan pekerja asal China pada proyek data center utama, namun status visa mereka terdaftar melalui perusahaan fiktif. Perusahaan penjamin tersebut diketahui hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas administrasi kelengkapan visa semata.
"Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi, perusahaan itu cuma berkas saja, hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas administrasi kelengkapan visa," tegas Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Imigrasi Bekasi melakukan pemblokiran permanen terhadap akun sponsor dan perusahaan penjamin yang melanggar dalam sistem aplikasi visa. Langkah penegasan ini otomatis menutup akses pihak-pihak tersebut untuk mendatangkan orang asing baru ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan data statistik keimigrasian sepanjang triwulan pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi puluhan WNA dan menindak ratusan pelanggaran keimigrasian lainnya.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| WNA Dideportasi | 23 Orang |
| Kasus Overstay | 21 Kasus |
| Pelanggaran Keimigrasian | 139 Tindakan |
| Izin Tinggal Diterbitkan | 5.031 Dokumen |