Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/4/2026). Penindakan ini dilakukan karena puluhan warga asing tersebut diduga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat bekerja di area konstruksi.
Para petugas melakukan pemeriksaan intensif di lokasi pembangunan sebelum akhirnya membawa seluruh WNA tersebut menggunakan bus menuju Kantor Imigrasi Bekasi. Dilansir dari Megapolitan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap orang asing yang beraktivitas di wilayah hukum Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, memberikan penjelasan mengenai rincian asal negara para pekerja asing yang terjaring tersebut. Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas WNA berasal dari China sebanyak 76 orang, sementara dua lainnya masing-masing berkebangsaan Vietnam dan Malaysia.
"WNA yang bekerja pada konstruksi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan," ujar Jaya, Rabu (15/4/2026).
Pihak berwenang saat ini tengah mendalami status administrasi seluruh individu yang diamankan untuk menentukan sanksi yang tepat. Sebagian besar dari mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ditemukan berada di lokasi kerja fisik.
"Saat ini 78 WNA tersebut sedang dalam pemeriksaan administratif berkaitan dengan kegiatan dan keberadaannya selama berada di wilayah Indonesia," kata Jaya.
Hasil identifikasi lebih mendalam menunjukkan bahwa 69 warga negara China dan satu warga negara Vietnam masuk menggunakan izin tinggal kunjungan. Sementara satu warga Malaysia menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisata, dan hanya tujuh warga China yang tercatat memiliki izin tinggal terbatas.
"7 WNA RRC menggunakan izin tinggal terbatas. 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. 1 WNA Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan. Dan 1 WNA Malaysia masuk dengan fasilitas bebas kunjungan untuk tujuan wisata," jelas Jaya.
Petugas kini sedang memverifikasi apakah tujuh pemegang izin tinggal terbatas tersebut bekerja sesuai dengan peruntukan izinnya. Di sisi lain, 71 orang lainnya yang menggunakan izin kunjungan sedang dalam pemeriksaan intensif untuk membuktikan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Tujuannya adalah menjalankan kebijakan Selective Policy, yakni memastikan hanya warga negara asing yang membawa manfaat bagi Republik Indonesia," ujarnya.
Operasi ini juga dipandang sebagai langkah preventif untuk melindungi kesempatan kerja bagi warga lokal serta menjaga stabilitas keamanan di area strategis nasional. Penegakan hukum ini diklaim tetap mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.
"Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Jaya.
Imigrasi menegaskan akan mengembalikan dokumen para WNA jika dalam proses pemeriksaan terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun, pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkala di berbagai titik kawasan industri di Bekasi.
"Operasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan industri," ujarnya.