Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan jemaah haji Indonesia agar lebih bijak mengelola barang bawaan saat mulai bergerak dari Madinah menuju Makkah pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas jemaah selama proses perpindahan antar kota tersebut.
Pembatasan jumlah barang bawaan dinilai krusial karena tumpukan yang berlebihan dapat menghambat pergerakan jemaah dan memperlambat distribusi logistik. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kenyamanan jemaah hingga waktu kepulangan ke tanah air.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, memberikan penegasan mengenai pentingnya kepatuhan jemaah terhadap aturan bagasi ini demi efisiensi perjalanan.
"Hal ini penting kami sampaikan agar jemaah tidak membawa barang berlebihan. Barang bawaan yang terlalu banyak tentunya dapat menyulitkan mobilitas jemaah, memperlambat proses distribusi bagasi, serta berpotensi mengganggu kenyamanan selama perjalanan antarkota maupun saat kembali ke Tanah Air," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Maria menambahkan bahwa pihak kementerian sangat berharap seluruh jemaah menyimak dan menaati imbauan tersebut. Selain urusan logistik, otoritas terkait juga mengeluarkan panduan khusus mengenai pelaksanaan salat Jumat di Masjidil Haram akibat prediksi lonjakan kepadatan jemaah.
Pihak kementerian menyarankan agar jemaah tidak berangkat mendekati waktu ibadah guna menghindari penumpukan massa di area masjid. Jemaah diminta memanfaatkan transportasi yang tersedia dengan manajemen waktu yang lebih longgar.
"Kami mengimbau jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjidil Haram agar berangkat 2 jam lebih awal menggunakan bus shalawat. Ini untuk menghindari kepadatan dan memastikan jemaah mendapatkan tempat ibadah yang aman dan nyaman," pungkas Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Seluruh rangkaian ibadah baik di Madinah maupun Makkah diharapkan dapat berlangsung tertib dan khusyuk jika jemaah mematuhi durasi keberangkatan dan aturan barang yang telah ditetapkan.