IKM Laporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA

IKM Laporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA
Foto: Ilustrasi IKM Laporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA.

Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA terhadap masyarakat Sumatra Barat, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tersebut resmi dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM pada Selasa (26/5/2026). Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menerangkan bahwa langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai mengaitkan wilayah Jawa Barat dan Sumatra Barat dengan istilah barbar.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, yaitu masyarakat Sumatra Barat yang mayoritas ialah etnis Minangkabau," kata Defrizal kepada wartawan, Selasa (26/5).

Defrizal menambahkan bahwa masyarakat Sumatra Barat sangat menjunjung tinggi toleransi, sehingga pernyataan tersebut dikhawatirkan dapat memancing adu domba. Melalui jalur hukum, IKM berharap tidak terjadi aksi main hakim sendiri dari pihak yang tersakiti.

"Kami mempercayakan proses ini melalui proses hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan ucapannya," pungkas Defrizal.

Merespons laporan tersebut, Permadi Arya secara tegas membantah telah melakukan penghinaan terhadap warga Minang. Ia menilai tuduhan itu muncul akibat adanya sentimen pribadi dan faktor kebencian dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya.

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," ujar Abu Janda saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026).

Ia menganggap persepsi negatif yang dialamatkan kepada dirinya murni karena rasa benci, sehingga tindakan apa pun yang dilakukannya akan selalu dipandang salah oleh pihak pelapor.

"Kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi