ICW Soroti Enam Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Awal 2026

ICW Soroti Enam Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Awal 2026
Foto: Ilustrasi ICW Soroti Enam Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Awal 2026.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap enam kepala daerah hingga Senin (13/4/2026). Para pejabat tersebut merupakan hasil Pilkada 2024 yang diduga terjerat praktik korupsi demi menutupi biaya politik.

Dilansir dari Nasional, jumlah kepala daerah yang terjaring operasi senyap dalam empat bulan pertama tahun 2026 telah mencapai enam orang. Peneliti ICW, Seira, menyatakan bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan beban pembiayaan kampanye yang sangat tinggi di Indonesia.

"Persoalan politik yang berbiaya tinggi memang tidak terlepas dari banyaknya kasus korupsi yang menjerat para politisi, tidak terkecuali kepala daerah. Ini bisa diketahui dari uang hasil korupsi kepala daerah yang justru digunakan untuk kebutuhan kampanye atau bahkan melunasi hutang kebutuhan kampanye," ujar Seira, peneliti ICW.

Daftar kepala daerah yang ditangkap KPK pada awal 2026 meliputi Bupati Cilacap Syamsul Auliya, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Selain itu, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, serta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo juga turut ditahan.

ICW mencatat adanya pola serupa pada tahun 2025, di mana lima kepala daerah lainnya juga terjaring OTT. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Analisis ICW menunjukkan bahwa besarnya biaya pilkada tidak selalu terlihat dalam laporan resmi dana kampanye. Seira menduga dana hasil korupsi sering kali dialokasikan untuk membiayai mahar politik kepada partai serta praktik politik uang kepada pemilih.

Selain faktor biaya politik, ICW juga menekankan lemahnya independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan rendahnya efek jera hukum. Berdasarkan data Tren Vonis ICW 2024, rata-rata hukuman penjara bagi pelaku korupsi hanya mencapai tiga tahun tiga bulan.

Kritik juga ditujukan pada praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh bupati kepada anggota Forkopimda. ICW menilai hal tersebut sebagai gratifikasi terselubung yang bertujuan untuk membangun utang budi dan mempermudah urusan hukum bagi kepala daerah di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi