Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menetapkan aturan baru yang membatasi setiap penumpang pesawat hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit bank daya atau power bank ke dalam kabin. Regulasi yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan penerbangan ini resmi berlaku efektif mulai tanggal 27 Maret 2026.
Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, pembaruan ketentuan ini dilakukan untuk memitigasi risiko kebakaran di udara serta memberikan kepastian bagi maskapai dan pelancong. Selain pembatasan jumlah unit, ICAO juga melarang keras aktivitas pengisian daya perangkat tersebut saat pesawat sedang mengudara.
"Setelah perbaikan yang disepakati hari ini, perangkat ini sekarang akan dibatasi maksimal dua per penumpang, dan penumpang dilarang mengisi dayanya selama penerbangan," dikutip dari laman resmi ICAO, Senin (13/4/2026).
Pihak otoritas memberikan pengecualian khusus bagi kru pesawat yang sedang bertugas di lapangan. Awak kabin tetap diizinkan membawa serta menggunakan pengisi daya portabel tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional teknis pesawat yang bersangkutan.
Data dari The Korea Times menyebutkan bahwa kapasitas maksimal power bank yang diizinkan masuk ke kabin tidak boleh melampaui 160 watt-jam (Wh) atau setara dengan 43.000 miliampere-jam (mAh). Ketentuan ini menjadi standar global baru mengingat sebelumnya tidak ada batasan jumlah yang seragam dari otoritas penerbangan internasional.
Di Korea Selatan, implementasi aturan hasil adopsi ICAO ini baru akan diberlakukan secara nasional pada 20 April 2026. Pemerintah Korea Selatan tercatat telah mengusulkan perubahan ini berkali-kali sejak April 2025 melalui berbagai forum resmi ICAO untuk menyelaraskan pedoman antarmaskapai di seluruh dunia.
Langkah pengetatan ini diambil menyusul insiden kebakaran power bank yang sempat terjadi dalam penerbangan Air Busan pada Januari 2025. Sejak Maret 2025, Korea Selatan sebenarnya telah menerapkan aturan mandiri sebelum akhirnya disepakati menjadi standar instruksi teknis pengangkutan barang berbahaya oleh ICAO.
"Mengingat meningkatnya kekhawatiran tentang risiko kebakaran power bank di dalam pesawat, sangat penting bahwa kita sekarang dapat menanggapi peraturan keselamatan secara lebih efektif melalui kerja sama internasional," kata Yu Kyung-soo, Direktur Jenderal Kebijakan Keselamatan Penerbangan, kementerian di bawah Kantor Penerbangan Sipil.
Pejabat tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh pengguna jasa transportasi udara dalam mengikuti revisi pedoman ini. Yu Kyung-soo berharap kepatuhan masyarakat dapat menjamin kelancaran dan aspek keamanan operasional setiap penerbangan.