Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026 ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Nasional, Ibam dinilai terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara pada proyek pendidikan era pandemi Covid-19 tersebut. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hakim memerintahkan penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa. Apabila hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 120 hari.
Majelis hakim menetapkan agar masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman penjara yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujar Purwanto S. Abdullah. Hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan penekanan khusus pada dampak perbuatan terdakwa terhadap dunia pendidikan saat masa krisis kesehatan global. Proyek Chromebook Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini dianggap mencederai upaya pemerataan kualitas belajar.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," jelas Ketua Majelis Hakim.
Hakim juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih. Proyek pengadaan yang menyeret kerugian triliunan rupiah ini dipandang sebagai hambatan bagi agenda pemberantasan korupsi nasional.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Purwanto S. Abdullah dalam sidang tersebut.
Munculnya Pendapat Berbeda dari Anggota Hakim
Meskipun vonis telah diketuk, putusan terhadap Ibam diwarnai dengan adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim anggota. Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra memiliki pandangan lain terkait peran terdakwa.
Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat atau peran langsung Ibam dalam menentukan kebijakan pengadaan. Ibam dipandang murni bekerja sebagai konsultan teknologi informasi tanpa kuasa eksekutif.
"Bahwa dari rangkaian alasan di atas maka tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU," demikian bunyi pertimbangan dissenting opinion yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Hakim anggota menilai posisi Ibam tidak memiliki wewenang untuk menekan pejabat struktural di Kemendikbudristek. Ia hanya memberikan masukan teknis tanpa kemampuan mengintervensi pengambilan keputusan akhir terkait proyek tersebut.
"Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan," ungkap hakim dalam pendapat berbedanya.
Dissenting opinion tersebut juga menyoroti fakta bahwa Ibam tidak termasuk dalam lingkaran terdekat pengambil kebijakan utama. Namanya tidak tercatat dalam grup koordinasi internal kementerian yang spesifik.
"Terdakwa tidak tergabung dalam grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team'. Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain," tutur hakim anggota dalam persidangan tersebut.
Bahkan, Ibam diketahui pernah memperingatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai kelemahan perangkat Chromebook. Ia menyoroti kendala koneksi internet di berbagai wilayah terpencil di Indonesia.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia," ungkap hakim. Ibam juga sempat merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows yang dinilai lebih fleksibel.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut hakim anggota dalam pembacaan pertimbangan perbedaan pendapat tersebut.
Kedua hakim tersebut juga tidak menemukan bukti adanya aliran dana ilegal atau praktik lobi kepada pengelola anggaran. Tidak ada temuan kickback dari pihak produsen perangkat kepada Ibam atas analisis teknis yang ia berikan.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook," kata hakim. Hal ini memperkuat pandangan mereka bahwa kausalitas antara tindakan Ibam dan kejahatan yang terjadi tidak terbukti kuat.
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu," sambung bunyi dissenting opinion tersebut. Hubungan sebab akibat dalam dakwaan dinilai tidak memiliki landasan yang cukup kokoh.
"Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul," pungkas hakim anggota dalam pendapatnya.
Perjalanan Sidang dan Pembelaan Terdakwa
Vonis empat tahun ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 15 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar atas dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Dalam sidang pleidoi pada 23 April 2026, Ibam sempat membantah keras seluruh tuduhan jaksa dengan penuh emosi. Ia menyatakan bahwa dirinya telah dijadikan tersangka tanpa bukti yang valid sejak awal proses hukum.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," ujar Ibam sambil menangis saat membacakan pembelaannya di ruang sidang.
Ibam menegaskan posisinya saat itu hanya memberikan rekomendasi teknis yang bersifat tidak mengikat. Segala keputusan strategis terkait pemilihan Chromebook sepenuhnya berada di tangan pejabat struktural kementerian, bukan pada konsultan.
"Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?" tutur Ibam mempertanyakan alasan dirinya terseret dalam pusaran hukum ini.
Ia juga sempat menyinggung pengorbanan keluarganya saat ia memilih kembali ke Indonesia untuk mengabdi. Ibam mengaku meninggalkan peluang karier besar di mancanegara demi membantu sektor pendidikan di tanah air.
"Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," kata Ibam. Ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nasib istri dan dua anak perempuannya yang masih kecil.
"Namun jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," tambah Ibam di akhir pembelaannya.