Ibrahim Arief Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik dalam Sidang Pleidoi

Ibrahim Arief Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik dalam Sidang Pleidoi
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik dalam Sidang Pleidoi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief, mengungkapkan adanya tekanan dari pihak tertentu untuk menyeret nama pejabat tinggi kementerian dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek ini mengaku diancam bahwa kasusnya akan diperluas jika dirinya tidak bersedia memberikan keterangan yang mengarah pada atasannya saat proses penyidikan berlangsung, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi yang menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ÔÇÿmembuat pernyataan yang mengarah ke atasÔÇÖ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan ÔÇÿkami perluas,ÔÇØ ujar Ibrahim, Terdakwa.

Ibrahim menjelaskan bahwa pesan tersebut muncul setelah rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2025 dan ia mulai diperiksa sebagai saksi dua pekan setelahnya. Perantara tersebut diduga merupakan bagian dari tim penyidik karena mengetahui kondisi kesehatan Ibrahim secara spesifik.

ÔÇ£Tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan,ÔÇØ kata Ibrahim, Terdakwa.

Meskipun merasa terancam akan dikriminalisasi, Ibrahim menegaskan bahwa dirinya menolak untuk memberikan keterangan palsu yang memojokkan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek maupun Najeela Shihab dari Yayasan PSPK.

ÔÇ£Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan,ÔÇØ kata Ibrahim, Terdakwa.

Keputusan untuk tetap pada keterangan jujur tersebut direspons dengan tindakan penjemputan paksa oleh penyidik pada 15 Juli 2025, yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka di hari yang sama.

ÔÇ£Tak lama kemudian perantara tersebut menghubungi saya lagi dan memberitahu jawaban secara verbal, oke kami perluas,ÔÇØ kata Ibrahim, Terdakwa.

Ibrahim juga menyoroti tindakan penyidik yang tetap membawanya ke Gedung Bundar Jampidsus meskipun ia sedang mengalami gangguan kesehatan jantung dan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan medis.

ÔÇ£Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka,ÔÇØ kata Ibrahim, Terdakwa.

Ibrahim yang dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp16,9 miliar, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan karena merasa telah menjadi korban kriminalisasi.

ÔÇ£Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,ÔÇØ ujar Ibrahim, Terdakwa.

Sambil meneteskan air mata, ia bersikeras bahwa bukti-bukti yang diajukan selama ini tidak membuktikan dirinya melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut.

ÔÇ£Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,ÔÇØ kata Ibrahim, Terdakwa.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

ÔÇ£Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,ÔÇØ ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait pengadaan Chromebook dan CDM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dan 44 juta dollar AS.

Artikel terkait

Rekomendasi