Ibrahim Arief Tunggu Vonis Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ibrahim Arief Tunggu Vonis Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Tunggu Vonis Kasus Korupsi Laptop Chromebook.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief, memutuskan untuk menunggu putusan majelis hakim sebelum menyikapi dugaan intimidasi oknum penyidik. Penegasan ini disampaikan tim kuasa hukum seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pihak penasihat hukum telah menyerahkan seluruh materi keberatan, termasuk pengakuan adanya tekanan selama proses penyidikan, ke dalam berkas pembelaan. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan vonis hakim untuk menentukan nasib mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

"Saya pikir saat ini sudah cukup untuk langkah-langkah hukum yang tim penasihat hukum berikan kepada Ibam. Kami dalam posisi menunggu putusan pada tanggal 12 Mei," ujar Pengacara Ibrahim, Afrian Bondjol.

Afrian menjelaskan bahwa semua poin keberatan tim hukum telah dibeberkan secara transparan di hadapan majelis hakim. Harapannya, seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan utama sebelum hakim mengambil keputusan akhir.

"Ya apa-apa yang menjadi keberatan kami sudah kami sampaikan di ruang sidang. Ya tentunya itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis," kata Afrian.

Ibrahim Arief sendiri menargetkan hasil maksimal berupa pembebasan dari segala tuntutan hukum. Ia merasa upaya pembelaan yang dilakukan selama proses persidangan sudah optimal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Harapan saya, ya sesuai dengan fakta persidangan, bisa diputus bebas," kata Ibam.

Ibam menambahkan bahwa jika dirinya divonis bebas, kasus ini diharapkan menjadi referensi bagi generasi muda. Ia ingin agar partisipasi publik dalam membantu negara tidak dibayang-bayangi oleh ketakutan akan kriminalisasi.

"Dan, ini menjadi sebuah acuan ya, atau preseden gitu, untuk mereka-mereka yang ingin bantu negara supaya enggak perlu takut gitu dengan kontribusinya terhadap bangsa ini," kata Ibam lagi.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan pribadi, Ibam memaparkan kronologi dugaan intimidasi yang dimulai pada 24 Juni 2025. Seseorang yang mengaku perantara penyidik memintanya memberikan keterangan yang menyudutkan atasan agar cakupan kasus tidak diperluas.

"Ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi yang menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ÔÇÿmembuat pernyataan yang mengarah ke atasÔÇÖ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan ÔÇÿkami perluas," ujar Ibrahim.

Kecurigaan Ibam terhadap sosok di balik perantara tersebut menguat setelah adanya pesan yang menyinggung kondisi kesehatannya saat penggeledahan rumah oleh Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2025. Perantara itu mengklaim bahwa penyidik merasa kasihan melihat tumpukan obat milik Ibam.

"Tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan," kata Ibam.

Ibam menegaskan dirinya menolak untuk memojokkan Nadiem Makarim maupun Najeela Shihab dalam proyek pengadaan ini. Ia berkukuh bahwa tidak ada arahan dari pimpinan kementerian maupun yayasan untuk mengatur pemenang tender atau produk tertentu.

"Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan," kata Ibam.

Setelah penolakan tersebut, perantara kembali menghubunginya dan menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti ancaman perluasan kasus. Pada 15 Juli 2025, Ibam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Tak lama kemudian perantara tersebut menghubungi saya lagi dan memberitahu jawaban secara verbal, oke kami perluas," kata Ibam lagi.

Ibam juga menyesalkan prosedur penjemputan paksa yang dilakukan meski dirinya tengah mengalami gangguan kesehatan jantung yang serius. Saat itu, ia bahkan sudah menjadwalkan tindakan kateter jantung hanya dalam hitungan hari setelah penangkapan.

"Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka," kata Ibam.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar. Sementara itu, dua terdakwa lain dari unsur birokrasi, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dituntut hukuman masing-masing 6 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi