Ibrahim Arief Ungkap Chat Awal dengan Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi

Ibrahim Arief Ungkap Chat Awal dengan Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Ungkap Chat Awal dengan Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi.

Terdakwa Ibrahim Arief mengungkap isi percakapan awal dirinya dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Mantan konsultan teknologi tersebut mengeklaim komunikasi awal itu membuktikan tidak adanya pembahasan mengenai proyek pengadaan Chromebook.

Dilansir dari Nasional, Ibrahim menjelaskan bahwa percakapan pertama melalui aplikasi pesan singkat tersebut terjadi pada 15 Januari 2020. Momen itu berlangsung satu bulan setelah ia mulai dilibatkan dalam diskusi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan kementerian.

"Saya ingin berbagi tampilan chat pertama saya dengan Nadiem Anwar Makarim. Ini tertanggal 15 Januari 2020," ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi.

Nadiem Makarim yang saat itu baru menjabat sebagai menteri menyapa Ibrahim terlebih dahulu dalam percakapan tersebut. Berdasarkan paparan di persidangan, keduanya awalnya hanya membahas seputar pengalaman profesional di bidang teknologi dan perusahaan rintisan.

"Hey Bam, ini Mas Menteri," kata Nadiem ke Ibam.

Ibrahim menjelaskan bahwa isi pesan tersebut kemudian berlanjut pada penyelarasan visi di antara keduanya. Ia pun membacakan potongan pesan yang menekankan pentingnya misi pekerjaan mereka bagi negara dan generasi mendatang.

"Ini adalah misi tertinggi di negara ini saat ini. Berbanggalah dan bekerja total dalam prosesnya. Tidak ada hal yang akan merugikan kita, dan ini tidak akan menjadi lebih buruk," kata Ibam.

Ibrahim memberikan reaksi spontan saat membacakan bagian akhir pesan yang aslinya tertulis dalam bahasa Inggris tersebut. Ungkapan tersebut biasanya digunakan untuk menggambarkan situasi optimistis yang ternyata berakhir tidak sesuai dengan kenyataan yang dihadapi.

"Famous last words," kata Ibam.

Isi percakapan yang dibacakan berlanjut pada komitmen untuk memberikan dampak nyata bagi pendidikan anak-anak di Indonesia. Ibrahim menegaskan kembali di depan majelis hakim bahwa isu teknis pengadaan laptop tidak pernah disinggung dalam komunikasi tersebut.

"Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya. Dan, hanya itu yang penting," kata Ibam.

Ibrahim juga menyoroti bahwa mereka baru bertukar nomor telepon pada pertemuan pertama dan suasana komunikasi saat itu masih terasa kaku. Hal ini digunakan untuk menyangkal dakwaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek secara spesifik sejak awal.

"Di sini yang saya ingin soroti, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook, terkait pengadaan, tidak," kata Ibam lagi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dituduh menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook serta memengaruhi pejabat kementerian.

Selain tuntutan penjara, Ibrahim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar atau diganti hukuman 7,5 tahun penjara. Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi