Ibrahim Arief Minta Bebas Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ibrahim Arief Minta Bebas Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Minta Bebas Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook.

Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief mengajukan permohonan vonis bebas atau lepas kepada majelis hakim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026). Dilansir dari Nasional, permohonan tersebut disampaikan dalam pembacaan duplik menyikapi tuntutan jaksa.

"Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Penasehat Hukum Ibam, Afrian Bonjol saat membacakan amar duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pihak kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Afrian Bonjol menegaskan bahwa tuduhan mengenai Ibrahim yang memperkaya diri sendiri hingga miliaran rupiah tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

"Penuntut umum hingga saat ini tidak dapat membuktikan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.922.945.800 sebagaimana dinyatakan dalam tuntutan," kata Afrian.

Pembelaan tersebut juga menekankan posisi Ibrahim sebagai profesional yang memberikan kontribusi tenaga dan waktu untuk negara. Kuasa hukum menyebut kliennya telah dijadikan kambing hitam dalam proses pengadaan barang yang menjadi objek perkara tersebut.

"Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, seorang profesional muda yang telah mengorbankan uang, tenaga, dan waktunya untuk berbakti bagi bangsa ini, namun justru dijadikan kambing hitam dalam proses pengadaan perkara a quo," imbuh Afrian.

Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 16,9 miliar. Ibrahim diyakini mempengaruhi pejabat kementerian melalui kajian teknis dan paparan materi agar memilih produk Chromebook dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain Ibrahim, dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga terseret dengan tuntutan masing-masing 6 tahun penjara. Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen guna memuluskan pemilihan produk tertentu dalam proyek ini.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun yang mencakup pengadaan Chromebook dan pengadaan CDM. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi