Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, pada Selasa. Putusan ini ditetapkan setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi Chromebook.

Dilansir dari Investor Daily, terdakwa dinilai terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak selaras dengan perencanaan serta prinsip pengadaan. Berdasarkan fakta persidangan, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,26 triliun pada tahun anggaran 2020-2021.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan hukuman denda tambahan bagi Ibrahim Arief sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa wajib menjalani tambahan masa kurungan selama 120 hari sebagai penggantinya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Hakim Ketua.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui. Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Majelis hakim juga menyoroti dampak ganda dari tindak pidana ini karena dilakukan di sektor pendidikan saat masa pandemi. Hal tersebut dinilai telah menghambat proses pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

Namun, terdapat pertimbangan meringankan bagi terdakwa, yakni posisinya yang hanya bertindak sebagai konsultan pemberi masukan teknis dan bukan perancang kebijakan utama. Secara struktural, peran terdakwa dianggap berbeda dengan pejabat publik yang memegang otoritas kebijakan strategis.

"Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Hakim Ketua.

Karena tidak ditemukannya bukti aliran dana pribadi kepada terdakwa, hakim memutuskan untuk tidak membebankan hukuman uang pengganti. Putusan penjara empat tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,92 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi