Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini dilansir dari Nasional atas keterlibatan terdakwa dalam proyek pengadaan sarana teknologi informasi tersebut.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan bahwa peran Ibam dalam proyek ini hanyalah sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis. Hakim menilai Ibam bukan merupakan perancang kebijakan utama dalam struktur pengadaan di kementerian tersebut.
"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Pihak pengadilan juga menyebutkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening pribadi terdakwa secara langsung. Hal ini menjadi salah satu poin pertimbangan hakim dalam menentukan beratnya hukuman bagi mantan konsultan tersebut.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim, keputusan akhir tetap menjatuhkan vonis empat tahun. Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
ÔÇ£Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,ÔÇØ kata Purwanto.
Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa mendakwa Ibam telah mengarahkan spesifikasi pengadaan kepada produk tertentu dan menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan senilai Rp16,9 miliar yang dianggap mencurigakan.
Ibrahim Arief dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama terkait perannya dalam menyusun kajian teknis Chromebook tersebut.