Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini diwarnai pendapat berbeda dari dua hakim anggota meski terdakwa tetap dinyatakan bersalah, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp500 juta dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Ibam memanipulasi kajian teknis untuk mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook dan memperoleh kenaikan kekayaan senilai Rp16,9 miliar.
Dalam persidangan, Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan perbedaan pendapat. Mereka menilai Ibam hanya bertugas mencantumkan harga berdasarkan pasar dan tidak terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pihak penyedia barang atau distributor.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hakim Andi melanjutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan Ibam tidak melobi pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memenangkan Chromebook. Sebaliknya, terdakwa justru memberikan informasi mengenai kekurangan perangkat tersebut kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.
Pihak hakim yang memberikan pendapat berbeda juga menyoroti tidak adanya aliran keuntungan langsung maupun tidak langsung yang diterima oleh terdakwa dari proyek tersebut. Mereka menilai tidak ada kaitan kausalitas yang kuat antara tindakan Ibam sebagai konsultan dengan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," jelas hakim.