Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief membantah validitas tuntutan uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ibrahim menegaskan bahwa nominal tersebut tidak relevan dengan pokok perkara pengadaan laptop yang menjeratnya. Dilansir dari Nasional, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
"Karena angka Rp 16,9 miliar itu, itu enggak pernah ada di surat dakwaan," ujar Ibrahim, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Terdakwa menjelaskan bahwa kemunculan angka tersebut bermula saat jaksa membuka data Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2021 miliknya. Menurutnya, aset tersebut berasal dari kepemilikan saham di tempat kerja lamanya dan bukan merupakan aliran dana dari kementerian.
"Angka tersebut datanya dari saham Bukalapak saya. Enggak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek," imbuh Ibrahim.
Pria yang akrab disapa Ibam ini menilai jaksa keliru dalam menafsirkan status saham miliknya yang dianggap hangus setelah berhenti bekerja pada tahun 2019. Ia meyakini JPU sengaja mengaitkan angka besar tersebut meskipun dalam pertimbangannya mengakui tidak ada aliran dana Chromebook yang masuk ke kantong pribadinya.
"Dan, ini bisa saya tunjukkan dengan mudah dan sederhana, ini email saya tahun 2021 di mana dari employee service Bukalapak mengkonfirmasi bahwa saya sebagai salah satu pemegang saham awal Bukalapak," kata Ibrahim.
Ia pun merincikan perhitungan pajak pendiri sebesar 0,5 persen yang dibayarkannya sebelum perusahaan tersebut melantai di bursa saham atau IPO. Ibrahim menyebut nominal Rp 16 miliar muncul dari pembagian nilai pajak tersebut.
"Sebelum Bukalapak IPO, membayar Founder's tax 0,5 persen sebesar Rp 84.614.729 yang mana tinggal dibagikan ya, bagi Rp 84 juta dengan 0,5 persen jadinya Rp 16 miliar tersebut," imbuh Ibrahim.
Ibrahim merasa tuntutan ini merupakan upaya mencari kesalahan yang dipaksakan oleh pihak penuntut umum. Penegasan ini didasarkan pada pembacaan surat tuntutan yang menyatakan tidak adanya keuntungan pribadi maupun konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
"Tadi dari tuntutan sendiri yang dibacakan ya, sudah mengakui tidak ada aliran dana ke saya, jadi saya merasa ini dicari-cari. Enggak ada aliran dana ke saya, enggak ada keuntungan, enggak ada konflik kepentingan. Jadi, mereka mencari-cari apa nih kira-kira nih angka besar ya, gitu," kata Ibrahim.
Di sisi lain, JPU turut menuntut dua mantan Direktur di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen guna meloloskan pengadaan produk tertentu.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM sebesar 44 juta dollar Amerika Serikat.