Hukum Kurban dengan Cara Berutang Menurut Pandangan Ulama

Hukum Kurban dengan Cara Berutang Menurut Pandangan Ulama
Foto: Ilustrasi Hukum Kurban dengan Cara Berutang Menurut Pandangan Ulama.

Hukum melaksanakan ibadah kurban sering kali menjadi pusat perhatian, terutama mengenai legalitas melakukannya melalui mekanisme utang. Persoalan ini memiliki kaitan erat dengan dasar hukum kurban dalam literatur fikih Islam.

Dikutip dari Cahaya, terdapat dua perspektif besar di kalangan ulama mengenai status hukum ibadah ini. Sebagian kecil ulama mewajibkan bagi yang mampu, sementara mayoritas menempatkannya sebagai sunnah mu'akkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan.

Perbedaan landasan berpikir ini memengaruhi bagaimana seseorang seharusnya bersikap saat ingin berkurban namun tidak memiliki dana tunai. Pada prinsipnya, kurban ditujukan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta dan bukan beban bagi kaum fakir.

Kelompok pertama berpendapat bahwa kurban merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan finansial. Pandangan ini didukung oleh Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Ahmad, serta diperkuat oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn 'Utsaimin.

Ibn Taimiyah menegaskan bahwa mengabaikan kurban saat berada dalam kondisi mampu adalah sebuah dosa. Sejalan dengan itu, Ibn 'Utsaimin menilai pendapat wajib ini lebih kuat, dengan catatan hanya mengikat bagi mereka yang benar-benar memiliki kelebihan harta.

Argumen kelompok ini bersandar pada hadis Nabi SAW:

Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ïú┘ÄÏ¿┘É┘è┘Æ ┘ç┘ÅÏ▒┘Ä┘è┘ÆÏ▒┘ÄÏ®┘Ä Ï▒┘ÄÏÂ┘É┘è┘Ä Ïº┘ä┘ä┘ç Ï╣┘Ä┘å┘Æ┘ç┘Å ┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä: Ïú┘Ä┘å┘Ä┘æ Ï▒┘ÄÏ│┘Å┘ê┘Æ┘ä┘Ä Ïº┘ä┘ä┘ç┘É ÏÁ┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘è Ϻ┘ä┘ä┘ç Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É ┘ê┘ÄÏ│┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘à┘Ä ┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä: ┘à┘Ä┘å┘Æ ┘ê┘Äϼ┘ÄÏ»┘Ä Ï│┘ÄÏ╣┘ÄÏ®┘ï ┘ê┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Æ ┘è┘ÅÏÂ┘ÄÏ¡┘æ ┘ü┘Ä┘ä┘ÄϺ ┘è┘Ä┘é┘ÆÏ▒┘ÄÏ¿┘Ä┘å┘Ä┘æ ┘à┘ÅÏÁ┘Ä┘ä┘Ä┘æÏº┘å┘ÄϺ [Ï▒┘êϺ┘ç Ϻϡ┘àÏ»].

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami" (HR. Ahmad).

Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan penekanan pada adanya kelapangan bagi seseorang untuk berkurban sebelum ia mendatangi tempat ibadah.

Perspektif Mayoritas Ulama Mengenai Sunnah Mu'akkadah

Di sisi lain, mayoritas ulama atau jumhur berkeyakinan bahwa kurban adalah sunnah mu'akkadah. Pendapat ini dipegang teguh oleh Imam Malik, Ibn Hazm, serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Ibn Hazm menjelaskan bahwa tidak ditemukan riwayat sahih dari para sahabat yang secara eksplisit mewajibkan kurban sebagai fardu. Salah satu riwayat yang memperkuat posisi ini berkaitan dengan tindakan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.

Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ïú┘ÄÏ¿┘É┘è Ï¿┘Ä┘â┘ÆÏ▒ ┘ê┘ÄÏ╣┘Å┘à┘ÄÏ▒ Ïú┘Ä┘å┘Ä┘æ┘ç┘Å┘à┘ÄϺ ┘â┘ÄϺ┘å┘ÄϺ ┘ä┘ÄϺ┘è┘ÅÏÂ┘ÄÏ¡┘É┘è┘ÄϺ┘å┘É Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ïú┘Ä┘ç┘Æ┘ä┘É┘ç┘É┘à┘ÄϺ ┘à┘ÅÏ«┘ÄϺ┘ü┘ÄÏ®┘ï Ïú┘Ä┘å┘Æ ┘è┘ÄÏ▒┘Ä┘ë Ï░┘Ä┘ä┘É┘â┘Ä ┘ê┘ÄϺϼ┘ÉϿϺ┘ï .

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban."

Meskipun berbeda dalam status hukum, kedua pandangan ini bertemu pada satu titik. Kurban tetap menjadi anjuran yang sangat kuat bagi pemilik kelapangan harta, namun bukan tuntutan bagi mereka yang kesulitan ekonomi.

Ketentuan Berkurban dengan Sistem Utang

Praktik berutang untuk membeli hewan kurban harus ditinjau dari definisi kemampuan finansial. Secara umum, memaksakan diri berutang tidak dianjurkan karena menunjukkan seseorang sebenarnya belum masuk kategori mampu.

Kondisi ini dianggap tidak ideal jika utang tersebut justru membebani peminjam dan memicu kesulitan saat pelunasan. Ulama mendefinisikan kelapangan harta sebagai adanya surplus setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Kebutuhan dasar yang dimaksud mencakup sandang, pangan, papan, serta kebutuhan pendukung yang wajar. Jika elemen-elemen primer ini belum tercukupi, kewajiban atau anjuran berkurban secara otomatis gugur bagi individu tersebut.

Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang menggunakan dana talangan. Jika seseorang memiliki sumber pendapatan pasti untuk membayar utang, seperti gaji tetap atau simpanan yang segera cair, kondisi ini dipandang berbeda.

Dalam konteks tersebut, individu dianggap memiliki kemampuan secara substansial, meski terjadi perbedaan waktu ketersediaan dana. Dana talangan dapat dipertimbangkan selama tidak menciptakan risiko finansial di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi