Umat Islam dilarang menonton film porno karena aktivitas tersebut dikategorikan sebagai perbuatan haram yang dapat memicu perilaku zina, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur fikih pada Rabu, 15 April 2026. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan moralitas individu di tengah kemudahan akses konten digital.
Buku Mengembangkan Fikih Sosial karya K.H. M.A. Sahal Mahfudh menjelaskan bahwa dasar pelarangan ini menggunakan kaidah adz-dzara'i, yaitu menetapkan hukum berdasarkan potensi akibat yang ditimbulkan. Dilansir dari Detikcom, segala sarana yang mengarah pada tujuan terlarang, seperti zina, maka sarana tersebut otomatis ikut dihukumi haram.
Aktivitas menonton konten dewasa dinilai dapat membangkitkan syahwat secara sengaja yang berisiko mendorong seseorang pada perilaku maksiat. Oleh karena itu, hukum Islam memandang tindakan ini sebagai langkah preventif untuk menutup pintu-pintu menuju pelanggaran agama yang lebih besar.
Bagi individu yang sudah mengalami kecanduan, terdapat beberapa langkah pemulihan yang disarankan oleh para ulama. Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menekankan pentingnya kesadaran diri sebagai langkah awal untuk berhenti dari kebiasaan buruk tersebut.
"Pertama, banyak istighfar, karena itu (nonton konten PMO) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati," kata Buya Yahya, Pengasuh LPD Al-Bahjah.
Selain memperbanyak permohonan ampun, menjaga pandangan atau ghadhul bashar menjadi metode krusial dalam mengontrol dorongan nafsu. Mengalihkan perhatian dari media digital yang memicu syahwat dianggap lebih efektif daripada mencoba mengendalikan nafsu yang sudah terlanjur dipicu secara sengaja.
Langkah praktis lainnya adalah menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah secara rutin, seperti salat, membaca Al-Qur'an, dan berpuasa. Ibadah yang konsisten diyakini mampu memberikan ketenangan hati dan secara perlahan mengurangi keinginan untuk mengakses konten negatif.