Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus penipuan umrah oleh Hanania Group. Ratusan jemaah yang menjadi korban gagal berangkat ke Tanah Suci kini telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib di Polda Metro Jaya.
Hidayat menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak jemaah agar tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tuntutan Ganti Rugi bagi Korban Hanania Group
Politikus dari Fraksi PKS tersebut sangat menyesalkan terjadinya insiden yang kembali mencoreng dunia penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Menurutnya, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 60 miliar.
Berdasarkan aturan terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib berperan aktif dalam menemukan solusi konkret bagi para korban. Hidayat mendorong adanya kompensasi atau pengembalian dana penuh bagi jemaah sesuai dengan Pasal 97 dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada jemaah umrah mencakup poin-poin berikut:
- Penyediaan kompensasi berupa penggantian layanan ibadah yang gagal dijalankan.
- Pengembalian seluruh dana atau refund yang sebelumnya telah disetorkan oleh calon jemaah.
- Pendampingan hukum dari pemerintah untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
- Pemberian sanksi tegas kepada biro perjalanan atau PPIU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kompensasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban para jemaah yang telah kehilangan uang dalam jumlah besar. Selain itu, keterlibatan aktif kementerian sangat diperlukan agar proses penyelesaian masalah tidak berlarut-larut.
Ketegasan Hukum dan Sanksi Pencabutan Izin
Hidayat Nur Wahid juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus mampu menciptakan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.
Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional harus diberlakukan bagi biro perjalanan nakal. Selain sanksi administrasi, pemilik perusahaan juga terancam hukuman pidana penjara maksimal selama delapan tahun sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut adalah ringkasan sanksi dan tanggung jawab berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025:
| Kategori Penanganan | Bentuk Tindakan / Sanksi |
|---|---|
| Sanksi Administratif | Pencabutan izin operasional biro perjalanan (PPIU). |
| Sanksi Pidana | Ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun bagi pemilik. |
| Kewajiban Perusahaan | Pemberian ganti rugi atau pengembalian uang jemaah. |
| Peran Pemerintah | Mediasi dan pengawasan aktif penyelesaian sengketa. |
Tabel di atas merujuk pada ketentuan hukum terbaru yang memperkuat posisi tawar jemaah di mata hukum. HNW berharap tragedi Hanania Group menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola umrah di tanah air.
Peningkatan pengawasan secara menyeluruh sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Pemerintah diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin dan rutin memantau kredibilitas setiap penyelenggara perjalanan umrah.