Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritik langkah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam menangani penahanan warga negara Indonesia oleh Israel, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Jumat (22/5/2026).
Kebijakan diplomasi pemerintah dinilai keliru karena memandang persoalan penangkapan para aktivis kemanusiaan tersebut sebagai masalah bilateral semata, bukan masalah berskala internasional.
ÔÇ£Kalau saya melihat posisi Indonesia, ada kesalahan fatal dari Kemlu. Kesalahan tersebut adalah menganggap masalah ini sebagai masalah bilateral antara Indonesia dengan Israel. Padahal masalah ini adalah masalah antara dunia dengan Israel,ÔÇØ kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
Menurut dia, kekeliruan tersebut berdampak pada tidak tepatnya pendekatan diplomasi yang dilakukan melalui negara ketiga pemilik hubungan diplomatik dengan Israel.
ÔÇ£Saya melihat kekurangan Kementerian Luar Negeri adalah tidak adanya effort untuk melakukan diplomasi dengan negara-negara yang warganya juga menjadi korban. Dugaan saya alasannya karena Kemlu menganggap masalah ini sebagai masalah bilateral,ÔÇØ ucap Hikmahanto Juwana.
Negosiasi bilateral yang terlalu dikedepankan oleh pemerintah dalam upaya pembebasan WNI tersebut juga sempat dikhawatirkan akan memicu tuntutan imbalan politik tertentu dari pihak Israel.
ÔÇ£Untungnya hal tersebut tidak terjadi,ÔÇØ ucap Hikmahanto Juwana.
Ia berargumen bahwa kebebasan para relawan diperoleh berkat adanya tekanan internasional, ditambah dengan sorotan dunia atas tindakan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
ÔÇ£Pembebasan relawan oleh Israel adalah dalam rangka memperbaiki citranya di mata dunia,ÔÇØ kata Hikmahanto Juwana.
Meskipun mengapresiasi kecaman awal dari Kemlu, ia menyayangkan pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono yang menyebut insiden tersebut sebagai pelarangan, bukan penculikan atau penyanderaan.
ÔÇ£Seolah membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Israel. Ini tidak sejalan dengan kebijakan Indonesia terhadap Palestina,ÔÇØ tegas Hikmahanto Juwana.
Pemerintah diharapkan tetap konsisten menyampaikan kecaman terhadap tindakan otoritas Israel demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Di sisi lain, seluruh delegasi kemanusiaan yang ditahan di Penjara Ktziot dilaporkan telah dibebaskan oleh otoritas penahanan Israel.
"Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel," kata Harvin Naqsyabandi, Koordinator Media GPCI.
Proses pemulangan para relawan melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turkiye saat ini masih terus dipantau oleh tim hukum dan jaringan internasional.
"Mohon doa terbaik agar seluruh delegasi termasuk WNI, dapat segera tiba dengan selamat," ujar Harvin Naqsyabandi.
Para aktivis dan jurnalis tersebut sebelumnya ditangkap oleh tentara Israel dari berbagai kapal saat hendak menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina.
Selama berada di dalam tahanan, para delegasi tersebut dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan Israel.
ÔÇ£Ada yang ditendang, ada yang dipukul, atau disetrum,ÔÇØ kata Darianto Harsono, Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul.