Terdakwa Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sutanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bermula dari laporan anonim. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Hery menjelaskan bahwa kehadiran pihak berwajib dipicu oleh adanya surat pengaduan tanpa identitas jelas yang diterima oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Laporan tersebut memuat tuduhan spesifik mengenai penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian.
"APH datang karena ada surat kaleng," ujar terdakwa yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sutanto, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
Hery merinci bahwa isi laporan tersebut secara langsung menyeret nama Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro. Fokus utama pengaduan tersebut berkaitan dengan uang yang diduga diterima oleh bawahannya itu.
"Nah, di situ dilaporkan Saudara Bobby menerima gratifikasi seperti itu," katanya.
Terdakwa kemudian menegaskan struktur pengaduan tersebut kepada majelis hakim. Menurutnya, tidak ada nama pejabat atau pegawai lain yang disebutkan dalam dokumen yang memicu penyelidikan APH tersebut selain satu orang tersebut.
"Jadi di pengaduan ke APH itu Saudara Bobby saja namanya, satu saja," ucapnya.
Di sisi lain, Hery memberikan pembelaan terkait tudingan bahwa dirinya yang menginstruksikan pengumpulan dana dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Ia membantah adanya perintah terstruktur untuk menarik biaya non-teknis guna kepentingan pribadinya.
"Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan untuk menerima non teknisi tersebut," katanya.
Meskipun menepis tuduhan memberikan arahan, Hery tidak menampik keberadaan praktik penarikan uang tersebut di lingkungan kerjanya. Ia menyebutkan bahwa sistem tersebut merupakan pola lama yang sudah ada sebelum dirinya menjabat.
"Tapi semuanya berjalan seperti sebelum-sebelumnya," katanya.
Dalam pengakuan lebih lanjut, Hery menyatakan dirinya ikut menerima aliran dana yang dikategorikan sebagai biaya non-teknis. Sebagian dari dana tersebut juga diklaim telah disalurkan kepada pihak atasan sebagai bentuk setoran.
"Dan saya juga memang menerima uang non teknis tersebut dan kalau ada titipan saya sampaikan juga ke pimpinan," jelasnya.
Ia menutup keterangannya dengan menekankan bahwa pemberian uang tersebut dianggap sebagai bentuk sukarela atau rezeki yang dibagi antarpegawai. Hery tetap pada posisi bahwa dirinya tidak pernah memaksakan pemungutan biaya tersebut dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
"Saya tidak pernah mengarahkan untuk kalau kita misalnya mengarah ke tugas-tugas tapi kalau mau teknis itu ucapan terima kasih semuanya rezeki kalau dapat dibagi," ujarnya.