Hery Sutanto Akui Terima Aliran Dana Non-Teknis di Kemenaker

Hery Sutanto Akui Terima Aliran Dana Non-Teknis di Kemenaker
Foto: Ilustrasi Hery Sutanto Akui Terima Aliran Dana Non-Teknis di Kemenaker.

Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sutanto, mengakui adanya penerimaan dana non-teknis rutin setiap bulan yang berasal dari perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 pada Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti aliran dana yang dikumpulkan dari sektor swasta tersebut dalam proses pengurusan administrasi. Hery yang duduk sebagai terdakwa membantah jika dirinya disebut sebagai inisiator atau pemberi arahan atas praktik pungutan tersebut.

"Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan untuk menerima (biaya) non teknis tersebut," kata Hery Sutanto, dalam persidangan.

Meskipun menepis keterlibatan dalam pengarahan awal, Hery mengungkapkan bahwa prosedur tidak resmi tersebut merupakan kebiasaan lama yang sudah berjalan di lingkungan kementerian sebelum ia menjabat. Ia juga membenarkan bahwa uang yang diterimanya terkadang diteruskan kepada pihak lain di jajaran birokrasi.

"Tapi semuanya berjalan seperti sebelum-sebelumnya," katanya.

Hery menjelaskan bahwa dirinya menerima titipan dana yang kemudian diserahkan kepada atasan di instansi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pembagian uang itu dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih semata atas pelaksanaan tugas teknis.

"Dan saya juga memang menerima uang non teknis tersebut dan kalau ada titipan saya sampaikan juga ke pimpinan," jelasnya.

Pernyataan tersebut diikuti dengan penegasan bahwa tidak ada instruksi tertulis maupun lisan darinya untuk mewajibkan perusahaan membayar sejumlah uang. Hery mengklaim bahwa aliran dana tersebut bersifat sukarela dan dibagikan sebagai tambahan pendapatan bagi staf.

"Saya tidak pernah mengarahkan untuk kalau kita misalnya mengarah ke tugas-tugas tapi kalau mau teknis itu ucapan terima kasih semuanya rezeki kalau dapat dibagi," ujarnya.

Terdakwa mengaku tidak memantau operasional pengumpulan uang tersebut secara mendalam, termasuk mekanisme transaksi yang digunakan para bawahannya. Ia menyatakan buta terhadap detail rekening yang digunakan sebagai penampung dana dari pihak perusahaan.

"Saya enggak pernah tahu untuk apa, berapa jumlahnya, rekening penampungnya saya juga enggak tahu," katanya.

Terkait rincian nominal, Hery mengungkapkan bahwa pada awalnya ia menerima uang dalam kisaran puluhan juta rupiah setiap bulan. Jumlah ini dilaporkan bersifat konsisten selama periode tertentu sebelum mengalami kenaikan signifikan.

"Biasanya saya menerima Rp 20 juta atau Rp 30 juta per bulan," jelasnya.

Penerimaan dana tersebut dilaporkan melonjak drastis saat memasuki hari raya besar atau momen pergantian tahun anggaran. Hery menyebut adanya tambahan nominal yang ia terima pada periode-periode khusus tersebut.

"Kalau Lebaran atau akhir tahun saya ditambah menjadi Rp 50 juta," ujarnya.

Kenaikan jumlah setoran ini kemudian menjadi standar rutin pada kurun waktu setahun terakhir masa jabatan yang dipermasalahkan dalam dakwaan. Hery menyebutkan angka tetap yang masuk ke kantongnya setiap bulan mulai akhir tahun 2023.

"Di akhir 2023 sampai Oktober 2024 menjadi Rp 50 juta per bulan," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Hery mengidentifikasi sosok Irvian Bobby Mahendra Putro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, sebagai pihak yang memberikan uang tersebut. Sosok Bobby disebut sebagai penghubung utama dalam distribusi dana non-teknis.

"Untuk saya dari Pak Bobby di awal itu Rp 20 juta sampai Rp 30 juta." katanya.

Hery menyatakan bahwa aktivitas pengumpulan uang ilegal tersebut akhirnya terhenti setelah adanya kebijakan penandatanganan pakta integritas di Kemenaker. Aturan internal baru tersebut secara tegas melarang pegawai menerima pemberian dari pihak luar dalam bentuk apa pun.

"Setelah ada pakta integritas, tidak boleh lagi ada penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Persidangan yang menjerat Direktur Bina Kelembagaan ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap keterangan terdakwa dan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam struktur organisasi Kemenaker.

Artikel terkait

Rekomendasi