Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis, 16 April 2026. Penangkapan tersebut diikuti dengan tindakan penahanan terhadap Hery untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kerugian negara.
Penyidik mengamankan tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan penggeledahan terkait keterlibatannya dalam pengaturan regulasi pertambangan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari Detik Oto, Hery tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 4.170.588.649.
Aset terbesar yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 2.350.000.000. Selain itu, dalam garasi kendaraannya tercatat kepemilikan unit transportasi senilai Rp 595 juta yang terdiri dari satu unit sepeda motor Vespa LX iGet 125 tahun 2022 seharga Rp 50 juta dan satu unit mobil merek Chery keluaran tahun 2025 dengan taksiran harga Rp 545 juta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan manipulasi penghitungan beban pembayaran perusahaan kepada negara.
"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Syarief memaparkan bahwa HS diduga menerima aliran dana dari pihak swasta untuk mengintervensi keputusan administratif di Kementerian Kehutanan. Hery disebut menerima imbalan sebesar Rp 1,5 miliar untuk memuluskan langkah koreksi surat dari kementerian tersebut.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Peran Hery dalam kasus ini sangat krusial karena ia diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan perintah yang memungkinkan perusahaan tersebut menghitung beban biayanya sendiri. Tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara tersangka dengan direktur perusahaan terkait.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal tata kelola nikel tersebut. Hery Susanto kini menjalani masa penahanan sembari menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.