Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mengalami penurunan yang cukup signifikan belakangan ini. Kondisi tersebut terjadi tepat setelah pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Sebelum adanya kebijakan baru ini, harga jual TBS di kalangan petani sempat menyentuh angka yang cukup baik, yakni sekitar Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram. Namun, memasuki masa transisi kebijakan tersebut, harga justru terkoreksi tajam hingga 27 persen.
Saat ini, harga beli TBS di pasar merosot ke kisaran Rp2.500 sampai Rp2.700 per kilogram. Penurunan harga yang drastis ini tentu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan para petani sawit di berbagai daerah.
Wamentan Temukan Indikasi Penekanan Harga oleh Ratusan Pabrik
Sudaryono selaku Wakil Menteri Pertanian memberikan perhatian serius terhadap tren penurunan harga komoditas strategis ini. Menurutnya, anjloknya harga TBS saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan dinamika pasar global yang sebenarnya.
Permintaan dunia terhadap produk turunan kelapa sawit sejauh ini masih tergolong sangat tinggi dan stabil. Oleh karena itu, penurunan harga yang terjadi di tingkat petani dianggap sebagai sebuah anomali yang perlu segera diatasi oleh pemerintah.
Pemerintah bahkan telah mengidentifikasi adanya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah yang diduga melakukan praktik tidak sehat. Ratusan pabrik tersebut terindikasi menurunkan harga beli TBS secara sepihak kepada para petani.
Menanggapi temuan ini, Wakil Menteri Pertanian mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan penyesuaian harga kembali. Hal ini bertujuan agar harga beli di tingkat petani tetap rasional dan sesuai dengan kondisi pasar.
Pernyataan resmi dari Wakil Menteri Pertanian terkait desakan penyesuaian harga beli TBS kepada perusahaan sawit:
"Kami meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS agar tetap mengacu pada harga crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah," ujar Sudaryono dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2026).
Instruksi ini diberikan agar stabilitas ekonomi di sektor perkebunan tetap terjaga selama proses perubahan regulasi ekspor. Pemerintah tidak ingin para petani menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perubahan kebijakan di level pusat.
Komitmen PT Cipta Usaha Sejati dalam Menjaga Harga Resmi
Meskipun banyak pabrik yang diduga menekan harga, ternyata masih ada pelaku industri yang menunjukkan komitmen positif. Beberapa perusahaan memilih untuk tetap patuh pada ketetapan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Salah satu contoh perusahaan yang tetap konsisten adalah PT Cipta Usaha Sejati (CUS). Perusahaan ini tetap menjaga hubungan kemitraan yang sehat dengan Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Alih-alih mengikuti harga pasar yang sedang mengalami gejolak, PT CUS lebih memilih untuk menggunakan mekanisme penetapan harga resmi. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian ekonomi bagi para petani plasma yang menjadi mitra strategis mereka.
Pihak koperasi pun memberikan apresiasi yang tinggi atas kebijakan perusahaan yang tidak menurunkan harga secara sepihak. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan bagi para petani di tengah situasi pasar yang sedang tidak menentu.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan harga yang diterapkan di Kabupaten Kayong Utara:
- Harga beli yang digunakan perusahaan tetap mengacu pada keputusan resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan daerah setempat.
- Petani plasma merasa lebih tenang karena pendapatan mereka tidak tergerus oleh fluktuasi harga pasar yang sedang turun.
- Mekanisme penetapan harga resmi terbukti menjadi jaring pengaman yang efektif bagi kesejahteraan ekonomi petani rakyat.
- Kemitraan antara perusahaan dan koperasi berjalan lebih stabil karena adanya transparansi harga sesuai regulasi.
Keputusan perusahaan untuk tetap berpegang pada harga acuan daerah merupakan langkah yang sangat membantu petani. Di saat harga pasar merosot, kepatuhan terhadap regulasi daerah menjadi kunci keberlangsungan bisnis perkebunan yang inklusif.
Dampak Penurunan Harga Bagi Petani Sawit Rakyat
Morhaban, selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera, mengungkapkan kondisi lapangan yang dialami oleh para petani. Ia membenarkan bahwa saat ini terjadi selisih harga yang cukup lebar antara harga pasar dengan harga sebelum kebijakan DSI berlaku.
Menurut pantauannya, harga TBS di pasar umum saat ini tertahan di level Rp2.700 per kilogram. Jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang mencapai Rp3.500 per kilogram, terjadi penurunan margin yang cukup besar bagi para produsen sawit.
Ringkasan perbandingan harga TBS sawit sebelum dan sesudah pengumuman kebijakan ekspor melalui DSI:
| Kondisi Pasar | Kisaran Harga (per Kg) | Keterangan |
|---|---|---|
| Sebelum Kebijakan DSI | Rp3.500 - Rp3.700 | Harga relatif stabil dan tinggi |
| Setelah Kebijakan DSI | Rp2.500 - Rp2.700 | Terjadi penurunan harga sekitar 27% |
| Harga Ketetapan Disbun | Sesuai Regulasi Daerah | Menjadi acuan bagi perusahaan mitra |
Data di atas menunjukkan betapa signifikan perubahan harga yang terjadi dalam waktu singkat. Penurunan ini memicu kekhawatiran di kalangan petani mengenai masa depan pendapatan mereka jika stabilitas harga tidak segera terwujud.
Morhaban menegaskan bahwa langkah PT CUS yang tidak mengikuti tren penurunan harga pasar sangat disyukuri oleh para petani. Hal ini memungkinkan para petani plasma di wilayahnya untuk tetap menjalankan usaha perkebunan tanpa rasa cemas yang berlebihan.
Kutipan dari Morhaban mengenai apresiasi petani terhadap kebijakan harga yang tetap konsisten:
"Kami berterima kasih kepada PT CUS yang tetap membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Disbun, bukan mengikuti harga pasar yang saat ini lebih rendah. Alhamdulillah, kami tetap bisa berusaha dengan tenang," ungkap Morhaban.
Kini, harapan besar tertuju pada pemerintah agar proses transisi menuju kebijakan ekspor satu pintu dapat berjalan lebih lancar. Para pelaku usaha dan petani sawit sangat menantikan kepastian agar harga TBS kembali stabil seperti sedia kala.
Stabilisasi harga menjadi poin krusial mengingat industri kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Kehadiran perusahaan yang patuh pada aturan daerah diharapkan bisa menjadi contoh bagi pabrik kelapa sawit lainnya di seluruh Indonesia.