Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta tren pasar perumahan subsidi saat ini, Kamis (16/04/2026).
Dilansir dari Kompas, penetapan harga tersebut tetap merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan ini menetapkan batas harga untuk tahun 2024 yang otomatis diperpanjang jika belum ada regulasi baru.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa penyesuaian harga hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memerlukan evaluasi mendalam terhadap kemampuan ekonomi konsumen.
"Belum. Itu kan kita harus melihat dulu kemampuan masyarakat sebagai daya beli dan tren rumah subsidi-nya juga," kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.
Besaran harga maksimal rumah subsidi bervariasi tergantung wilayah geografis di Indonesia. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan sebagian besar Sumatera, harga dipatok Rp 166.000.000, sementara wilayah Papua memegang limit tertinggi sebesar Rp 240.000.000.
| Wilayah | Harga Maksimal |
|---|---|
| Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (sebagian besar) | Rp 166.000.000 |
| Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu) | Rp 182.000.000 |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Riau | Rp 173.000.000 |
| Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan wilayah tertentu | Rp 185.000.000 |
| Papua dan seluruh provinsi pemekarannya | Rp 240.000.000 |
Masyarakat yang ingin mengakses hunian ini harus memenuhi kriteria WNI, belum pernah menerima subsidi pemerintah, dan tidak memiliki rumah. Proses pengajuan kini dipusatkan melalui aplikasi Tapera Mobile yang mengintegrasikan sistem SiKasep dan Sikumbang.
"Tapera Mobile adalah integrasi antara Sikumbang dan Sikasep, sehingga dengan lebih memudahkan MBR untuk langsung ngecek rumahnya dalam satu aplikasi, enggak perlu pindah ke aplikasi yang lain," kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.
Sistem ini mengharuskan calon debitur melakukan verifikasi identitas digital, mulai dari swafoto dengan KTP hingga verifikasi wajah. Pengguna kemudian dapat memilih lokasi rumah, bank penyalur, dan memantau progres pengajuan secara mandiri dalam satu platform.
"Setelah bertemu dengan tim sales pihak bank, calon debitur dapat memantau proses pengajuan KPR secara mandiri. Jika masih bingung dengan alurnya, bisa buka informasi terkait Tapera Mobile di website tapera.go.id," pungkas Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.