Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama bulan Mei 2026. Keputusan ini diambil menyusul tren penguatan harga emas di pasar internasional.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari Suara, kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1030 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Dalam ketetapan tersebut, nilai HPE emas mengalami kenaikan menjadi 153.194,87 dolar AS per kilogram. Sementara itu, nilai HR emas juga terkerek naik dari posisi 4.589,33 dolar AS per troy ounce menjadi 4.764,90 dolar AS per troy ounce untuk periode 1 hingga 14 Mei 2026.
Tommy Andana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa lonjakan ini dipicu oleh fase rebound setelah sempat terjadi koreksi pada akhir Maret 2026. Situasi ketidakpastian global turut memperkuat posisi emas.
"Selama periode pengumpulan data, harga emas naik sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026," ujar Tommy.
Selain faktor ketidakpastian, ekspektasi terhadap pelonggaran kebijakan moneter di tingkat global turut memberikan pengaruh signifikan. Hal tersebut menciptakan sentimen positif di kalangan investor untuk memburu emas sebagai instrumen lindung nilai.
"Selain itu, ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global turut memberikan sentimen positif bagi investor sehingga mendorong penguatan harga emas dibandingkan periode sebelumnya," tutur Tommy.
Mekanisme Penetapan dan Koordinasi Lintas Sektor
Penetapan nilai HPE dan HR emas tidak dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan. Proses ini melibatkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan merujuk pada data London Bullion Market Association (LBMA).
Langkah koordinasi dilakukan secara intensif bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan transparansi kebijakan. Hal ini bertujuan agar harga yang ditetapkan tetap selaras dengan dinamika pasar yang berkembang saat ini.
"Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini memastikan kebijakan HPE dan HR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan dinamika pasar," kata Tommy.