Harga emas batangan di platform Pegadaian mengalami lonjakan tajam pada perdagangan Jumat (22/5/2026) pagi. Berdasarkan pantauan data komoditas pada pukul 07.07 WIB, produk emas cetakan UBS dan Galeri24 mencatatkan kenaikan harga yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya, sehingga menjadi peluang strategis bagi para investor logam mulia.
Kondisi ini menegaskan bahwa harga emas batangan bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan secara dinamis. Pergerakan positif pada pagi hari di platform pegadaian ini memperlihatkan gairah pasar yang tinggi, meskipun terdapat laporan dinamika berbeda dari situs resmi produsen pada jam pemantauan yang lain.
Masyarakat yang ingin bertransaksi perlu memperhatikan ketersediaan ukuran produk di pasaran yang sangat beragam. Saat ini, emas batangan di platform pegadaian menyediakan variasi cetakan mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram, 1 gram, hingga batas maksimal berat seperti 100 gram, 500 gram, sampai dengan 1 kilogram tergantung pada produsen cetakannya.
Aturan Pajak Transaksi Emas Batangan Terbaru
Selain memantau pergerakan harga harian, para pelaku investasi juga wajib memahami regulasi fiskal yang berlaku. Transaksi logam mulia di Indonesia secara resmi terikat oleh aturan pajak transaksi emas batangan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Banyak masyarakat pemula yang masih bingung mengenai regulasi ini dan sering melontarkan pertanyaan seperti "apakah beli emas batangan kena pajak?" demi memastikan nilai bersih investasi mereka. Berdasarkan aturan tersebut, kebijakan penarikan pajak ini berlaku universal untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari pecahan kecil 1 gram hingga ukuran berat 1.000 gram atau 1 kilogram.
Terdapat perbedaan mendasar dalam skema pungutan yang wajib dipahami oleh nasabah, baik saat melakukan pembelian maupun ketika mencairkan aset kembali. Aturan ini membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang bertransaksi.
Untuk proses pengadaan, besaran pajak beli emas atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan secara proporsional. Mekanisme pungutan langsung dilakukan oleh pihak penyedia jasa logam mulia saat nota transaksi diterbitkan di kasir.
Terdapat beda persen pajak emas npwp dan non npwp yang cukup kontras dalam komponen biaya legalitas ini. Pembeli yang memiliki NPWP hanya dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi masyarakat yang non-NPWP dipotong sebesar 0,9 persen, di mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong resmi.
Sementara itu, aturan pph 22 jual beli emas untuk skema penjualan kembali atau buyback memiliki ambang batas nominal tertentu. Potongan pajak untuk transaksi buyback ini hanya berlaku jika nilai penjualan kembali di platform resmi telah berada di atas nominal Rp10 juta.
Jika transaksi buyback tersebut melebihi Rp10 juta, maka toko atau platform akan memotong langsung dari total nilai uang yang diterima nasabah. Skema potongannya adalah sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, sedangkan besaran potongan pajak buyback emas tanpa npwp dikenakan tarif dua kali lipat lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.
Rincian Estimasi Skema Potongan Pajak Emas
Untuk memudahkan pemahaman mengenai bagaimana cara hitung pph emas batangan secara praktis di lapangan, berikut adalah tabel simulasi persentase potongan pajak berdasarkan regulasi resmi yang berlaku:
| Jenis Transaksi Emas | Tarif Pemegang NPWP | Tarif Non-NPWP | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|---|
| Pembelian (Semua Gramasi) | 0,45% | 0,9% | Disertai bukti potong PPh 22 |
| Penjualan Kembali (Buyback) | 1,5% | 3,0% | Hanya untuk transaksi di atas Rp10 juta |
Fluktuasi harga harian yang dipadukan dengan komponen pajak ini menjadi dasar utama bagi para kolektor logam mulia dalam mengambil keputusan. Editor berita komoditas, Vicki Febrianto, dalam laporannya mengingatkan para investor untuk selalu cermat menghitung pengeluaran total termasuk biaya administrasi dan pajak agar keuntungan investasi tetap optimal.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Hingga menjelang tengah hari, aktivitas perdagangan di berbagai outlet pegadaian terpantau ramai oleh nasabah yang memanfaatkan momentum kenaikan harga ini. Pihak otoritas terkait menyarankan masyarakat untuk selalu memperbarui informasi harga melalui aplikasi resmi guna mendapatkan kepastian nilai real-time sebelum mendatangi kantor cabang terdekat.