Harga logam mulia batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam sebesar Rp35.000 menjadi Rp2.760.000 per gram pada perdagangan Selasa (5/5/2026) pukul 09.01 WIB. Sebelumnya, pada hari Senin, harga emas masih tertahan di level Rp2.795.000 per gram.
Koreksi harga ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku pasar di tengah fluktuasi pasar komoditas global. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga terpantau melorot ke angka Rp2.545.000 per gram, menciptakan selisih yang cukup lebar bagi para investor jangka pendek.
Bagi masyarakat yang bertanya "harga emas turun hari ini kenapa?", fenomena ini sering kali dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta pergerakan harga emas internasional. Selain faktor eksternal, mekanisme pasar domestik dan kebijakan pajak juga menjadi penentu harga akhir yang diterima konsumen.
Penurunan harga ini merata di seluruh ukuran mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Logam mulia batangan dipilih sebagai instrumen investasi fisik karena kemurniannya yang tinggi dan disertai sertifikasi resmi yang diakui secara global.
Berikut adalah rincian harga emas Antam yang tercatat di butik Logam Mulia pada Selasa, 5 Mei 2026:
| Ukuran Batangan | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.430.000 |
| 1 gram | 2.760.000 |
| 2 gram | 5.460.000 |
| 5 gram | 13.525.000 |
| 10 gram | 26.995.000 |
| 25 gram | 67.362.000 |
| 50 gram | 134.645.000 |
| 100 gram | 269.212.000 |
| 1.000 gram | 2.690.600.000 |
Berbeda dengan perhiasan emas, investasi emas batang tidak dibebani biaya tambahan untuk pengerjaan atau desain yang rumit. Hal ini membuat nilai intrinsik emas lebih terjaga saat hendak dijual kembali di masa depan, terutama bagi investor yang fokus pada lindung nilai kekayaan.
Aspek Pajak dan Aturan Transaksi Terbaru
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat kewajiban perpajakan yang diatur melalui PPh 22. Ketentuan ini membedakan besaran potongan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masyarakat yang tidak memilikinya.
Berdasarkan data dari Logam Mulia, berikut adalah skema pajak yang berlaku saat ini:
- Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
- Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
- Pemotongan Pajak: Pajak untuk transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima oleh penjual.
Mengingat adanya selisih harga dan pajak, banyak warga yang mempertanyakan "berapa potongan pajak jual emas tanpa npwp?" karena jumlahnya bisa mencapai dua kali lipat lebih tinggi. Kepemilikan NPWP menjadi sangat krusial untuk memaksimalkan keuntungan dalam investasi logam mulia ini.
"Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah."
Analisis Perbandingan dan Strategi Investor
Meskipun harga di butik resmi Antam turun Rp35.000, di tingkat distributor lain seperti yang dilaporkan Pintu, harga tercatat turun lebih tipis dari Rp2.908.000 menjadi Rp2.907.000 per gram. Perbedaan ini lumrah terjadi karena adanya margin penjual dan biaya operasional yang berbeda di setiap gerai.
Bagi pemula, memahami "untung rugi investasi emas batangan untuk pemula" sangat penting sebelum terjun ke pasar. Keuntungannya adalah aset ini bersifat likuid atau mudah dicairkan, namun kerugiannya bisa muncul jika investor terpaksa menjual dalam jangka waktu kurang dari satu tahun karena adanya selisih harga jual dan beli (spread).
Hingga siang ini, terpantau antrean di beberapa butik emas masih normal. Para investor cenderung melihat penurunan harga yang signifikan hari ini sebagai peluang untuk melakukan akumulasi atau buy on weakness sebelum harga kembali merangkak naik akibat sentimen geopolitik global.