Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 30.000 per gram pada perdagangan Rabu (6/5/2026). Berdasarkan data resmi Logam Mulia yang dilansir dari Money, harga emas kini berada di level Rp 2.790.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Lonjakan harga ini juga diikuti oleh kenaikan nilai beli kembali atau buyback sebesar Rp 35.000. Pemilik emas yang ingin menjual kembali batangan logam mulia mereka ke PT Aneka Tambang Tbk akan menerima nilai Rp 2.580.000 per gram.
Kenaikan harga ini terpantau merata pada berbagai ukuran yang tersedia, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram. Fleksibilitas pilihan berat ini ditujukan agar masyarakat dapat menyesuaikan investasi emas dengan kapasitas finansial masing-masing.
| Ukuran | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.445.000 |
| 1 gram | 2.790.000 |
| 2 gram | 5.520.000 |
| 3 gram | 8.255.000 |
| 5 gram | 13.725.000 |
| 10 gram | 27.395.000 |
| 25 gram | 68.362.000 |
| 50 gram | 136.645.000 |
| 100 gram | 273.212.000 |
| 250 gram | 682.765.000 |
| 500 gram | 1.365.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.730.600.000 |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam tetap dikenakan pajak penghasilan. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen yang disertai bukti potong pajak.
Aturan perpajakan juga berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta. Pemegang NPWP akan dipotong pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen yang diambil langsung dari total nilai transaksi.