Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Naik Menjadi Rp 2.840.000 Per Gram

Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Naik Menjadi Rp 2.840.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Naik Menjadi Rp 2.840.000 Per Gram.

Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penguatan signifikan pada perdagangan Kamis (7/5/2026) pagi. Logam mulia ini tercatat merangkak naik ke level Rp 2.840.000 per gram.

Dikutip dari Money, posisi harga tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 17.000 dibandingkan harga pembukaan awal yang berada di angka Rp 2.823.000 per gram. Pembaruan harga ini dirilis secara resmi tepat pada pukul 08.45 WIB.

Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan yang dapat disesuaikan dengan profil dana investor. Konsumen bisa memilih berat mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Daftar Harga Emas Antam Per 7 Mei 2026 Pukul 08.45 WIB
Berat EmasHarga Dasar (Rp)
1.470.0002.840.000
5.620.0008.405.000
13.975.00027.895.000
69.612.000139.145.000
278.212.000695.265.000
1.390.320.0002.780.600.000

Ketentuan Pajak dan Administrasi Pembelian

Transaksi logam mulia ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan yang dibebankan kepada pembeli maupun penjual.

Bagi konsumen yang membeli emas batangan, besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen jika menyertakan NPWP. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, akan dibebankan tarif pajak yang lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Setiap pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. Hal ini menjadi standar kepatuhan administrasi dalam setiap transaksi di Logam Mulia Antam.

Aturan perpajakan juga berlaku saat investor melakukan penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam. Ketentuan ini secara khusus menyasar transaksi yang nilainya telah melebihi ambang batas Rp 10 juta.

Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi penjualan. Sementara itu, bagi mereka yang belum memiliki NPWP, potongan pajak buyback ditetapkan sebesar 3 persen sesuai aturan yang berlaku.

Sistem pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total dana yang diterima oleh penjual. Sebagai informasi tambahan, pihak Logam Mulia melakukan pembaruan data harga setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi